Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dialektika Hukum dan Pidana

26 September 2019   13:07 Diperbarui: 26 September 2019   16:25 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis dan Relawan Menyuarakan Pendapat - Extra Parliamentary (kompas.com)

Media massa dan media sosial penuh sesak menyuapi saya hampir di mana-mana aroma demonstrasi tentang pembuatan hukum entah itu dalam bentuk undang-undang baru maupun revisi undang-undang.

Motivasi para penyuara pendapat di muka umum bisa bermacam-macam. 

Ada yang sekadar ikut-ikutan dengan macam rupa: ikutan teman, ikutan pacar, ikutan suami, ikutan isteri, ikutan komunitas, ikutan trending, ikutan kalau pas bayaran dan konsumsinya. Ada yang juga yang dengar-dengaran bujukan dengan macam rupa: dengaran sedikit saja  dan terbujuk menolak, dengaran cukup banyak dan terbujuk menolak, dengaran banyak dan terbujuk untuk menjadi corong. Namun tak sedikit juga yang tergerak dari hati nurani untuk menyuarakan apa yang dianggapnya membela kepentingan bersama atau membela kebenaran dan keadilan. 

Sampai di sini sahaja, informasi yang saya peroleh sudah bertumpuk-tumpuk bahkan cenderung menggunung. Sikap saya untuk saat ini adalah merenung dan memilah informasi yang ada, yang pertama mana yang untuk kebaikan saya kemudian bila dirasa ada yang kurang pantas maka hati nurani saya minta untuk memberikan pencerahan apakah patut untuk dipertanyakan dan dipersuarakan atau menyimpannya dalam hati dan berdiam diri?

Dengan hadirnya tulisan saya ini, sikap saya jelas adalah mempertanyakan dan mempersuarakan. Selanjutnya mempertanyakan pertanyaan yang benar dan menyuarakan yang menurut saya benar, meskipun kebenaran itu masih belum mengungkapkan dirinya.

Dalam tahap ini, saya teringat pada sosok mahaguru yang hidup sekitar ribuan tahun yang lalu pernah berkata, "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah." Ketika itu saat beliau mengucapkan itu berada dan hidup di daerah kekuasaan Kaisar, kekuasaan tertinggi. Kaisar adalah hukum itu sendiri dan berada di atas hukum apapun.

Bercermin dari perkataan tersebut, saya meng-amin-kan dan menganggapnya sebagai kebenaran. 

Menurut pengertian saya, saya saat ini berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dasar negara dan kedaulatan tertinggi adalah Hukum. Boleh saya artikan menjadi: "Berikanlah kepada Hukum apa yang wajib kamu berikan kepada Hukum." Segala sesuatu entah di tanah, air dan udara bahkan lembaga kekuasaan negara seperti Presiden/Wakil Presiden, Wakil Rakyat, Hakim dan lain-lain semuanya berada di bawah Hukum. 

Ini artinya sudah jelas. Bahkan menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi oleh hukum termasuk mempertanyakan hati nurani dan akal sehat pembuat hukum, wakil rakyat dan pengesah dan pelaksana hukum, lembaga kepresidenan. Menyuarakan pendapat di muka umum dengan cara yang tidak melanggar hukum seperti  mengganggu ketertiban umum termasuk merusak fasilitas umum atau milik orang lain. 

Bagaimana dengan Pidananya? Pidana artinya hukuman atau straf (bahasa Belanda). Pidana adalah bagian dari Hukum, kedaulatan tertinggi negara ini. Hukum Pidana namanya yang berisi daftar ketentuan umum, definisi kejahatan dan definisi pelanggaran. 

Ketergesa-gesaan dan dugaan "sembunyi-bunyi" terkait peluncuran beberapa produk hukum katakanlah yang terkait Hukum Pidana seperti peluncuran RKHUP ini yang telah diajukan oleh wakil rakyat ke Presiden perlu dipertanyakan di sisa masa kerja? Bukankah kami yang diwakilkan perlu secara transparan tahu dan maksud "hukuman" tertuang ketimbang mendapatkan penjelasan yang tujuannya hanya "kosmetik" alias merubah wajah kolonialisme namun ruh dan semangatnya belum tentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun