Mohon tunggu...
Edi Woda
Edi Woda Mohon Tunggu... Penulis - Blogger Rasa Jurnalis

Teaching From Blog; sediakan bacaan bermutu Twitter: @edi_woda, IG: edi woda, FB: edi woda, Linkedln: edi woda,

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Kebijakan-kebijakan dalam Dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi

19 September 2020   08:46 Diperbarui: 19 September 2020   08:57 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterbukaan dalam dunia internet menuntut layanan internet yang transparan. FCC memberlakukan peningkatan persyaratan akan transparansi. Penyedia layanan internet harus secara terbuka mengungkapkan informasi terkait praktik managemen jaringan, kinerja dan layanan komersial. FCC akan mengurangi praktik berbahaya dan membantu regulator menargetkan setiap perilaku yang bermasalah. Dalam hal ini FCC mendukung inovasi, investasi dan persaingan dengan memastikan bahwa penyedia layanan internet memiliki infomasi teknis yang diperlukan untuk membuat dan memelihara konten, aplikasi dan perangkat online (FCC, 2018).

Melalui undang-undang FCC menciptakan pasar telekomunikasi yang efektif. Dalam pembuatan aturan FCC melibatkan audiensi dan partisipasi publik dan juga mereka yang terlibat dalam industri telekomunikasi. Keterlibatan masyarakat merupakan ruang tambahan yang berguna untuk mengkritik dan mengevaluasi pelbagai kebijakan. FCC juga berperan sebagai pengawas untuk mengontrol tayangan yang tidak sesuai dengan regulasi. Misalnya jumlah iklan dan tayangan yang tidak seimbang. Ketika terjadi pelanggaran FCC akan memberikan peringatan dan sangsi sesusai dengan prosedur yang berlaku.

Undang-undang komunikasi tahun 1934 memberi kewenangan bagi FCC untuk melakukan penyensoran ketika terjadi pelanggaran. Tugas dan tanggung jawab media adalah melayani kepentingan publik (FCC, 2018). Namun pengadilan akan menghukum media yang tidak bertanggung jawab dan mencemarkan nama baik negara.

Undang-undang yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi seperti Undang-undang kebijakan komunikasi kabel Tahun 1984, Undang-undang telekomunikasi Tahun 1996, Undang-undang radio tahun 1997, dan Undang-undang komunikasi tahun 1934 memberi kewenangan bagi FCC untuk menegakan regulasi terkait dengan media dan penyiaran. FCC juga mengatur tentang kepemilikan media seperti larangan tertentu bagi korporasi, individu atau kelompok untuk tidak memonopoli pasar penyiaran. Selanjutnya FCC juga menetapkan peraturan bagi penyedia broadband untuk melarang atau memblokir konten yang berbahaya bagi masyarakat.

Sebaliknya, FCC akan memberikan ijin bagi penyedia jasa layanan internet yang mendukung perkembangan dan pembangunan masyarakat. FCC  menyediakan layanan bagi konsumen atau pengguna layanan internet dalam menyampaikan kritik kepada korporasi media atau penyedia jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi. Netralitas internet yang mengacu pada kesetaraan hak semua konsumen pengguna internet menjadi tugas dan tanggung jawab FCC. Pengguna internet dapat mengekses internet secara legal.

Setiap individu dapat mengakses dengan cara yang sama dalam posisi yang setara. Namun ada kelemaan bahwa netralitas internet dipandang tidak membangun bagi mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat ekonomi yang rendah sebab mereka tidak mengambil keuntungan dari akses tersebut (Murray, 2012).

Munculnya teknologi baru mengubah sistem pada teknologi, manajemen siaran dan telekomunikasi. Aturan diubah agar sesuai dengan skema dan perkembangan zaman. Ketika terjadi ketidakpuasan masyarakat, FCC memfasilitasi untuk diadakan evaluasi yang menargetkan kemajuan. Perkembangan dalam dunia internet, media, dan teknologi informasi dan komunikasi mendorong FCC untuk merumusan dan menerapkan regulasi dan kebijakan yang sesuai. FCC melayani kepentingan masyarat dalam mengakses informasi dalam internet dan media konvesional lainnya.      

PENUTUP

Konvensi UNESCO tahun 2005 tentang keanekaragaman budaya merupakan instrumen standar pengaturan internasional yang menyediakan kerangka kerja bagi tata kelola budaya yang didasarkan pada prinsip kesadaran berekspresi, kesetaraan gender, keterbukaan dan keseimbangan terhadap budaya yang saling melengkapi untuk pembangunan berkelanjutan. Konvensi UNESCO ini mendorong pemerintah memperkenalkan budaya dalam konteks global dan berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya.

 Minimnya aksesibilitas perempuan dan anak perempuan terhadap dunia teknologi informasi dan komunikasi seringkali mendapat perhatian global. Diskriminasi dan perendahan martabat terhadap pekerja perempuan dan anak perempuan kerapkali terjadi khususnya dalam lingkup teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mendorong ESCAP sebagai badan pembangunan regional untuk kawasan Asia-Pasifik menyediakan bantuan teknis dan kelembagaan demi pengembangan dan peningkatan kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk akses dan kesetaraan dalam dunia komunikasi.

Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan dan membuka ruang masyarakat dalam mengakses informasi melalui perangkat digital. Masyarakat dapat menggunakan internet dengan lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. FCC suatu lembaga Amerika yang mengatur jalur komunikasi menegakkan kebijakan dalam rangka mengawasi dan melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh media dan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun