Mohon tunggu...
Edi Wiyono
Edi Wiyono Mohon Tunggu... -

Lebih baik tidak membuat janji daripada berjanji tetapi tidak menepatinya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilematisnya Koalisi Permanen

21 Juli 2014   20:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:40 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Senin 14 Juli 2014 para partai pendukung Koalisi Merah Putih melakukan penandatangan kesepakatan yang mereka sebut Koalisi Permanen. Dari namanya, kita sudah bisa membayangkan bahwa koalisi ini akan menjadikan enam partai politik di dalam koalisi itu (Gerindra, PKS, Golkar, PPP, PAN, dan Demokrat) menjadi satu bangunan utuh, satu bendera, satu komando, satu kelompok, satu nafas dan satu idealisme politik yang menyatukan semua partai politik menjadi satu kesatuan.

Koalisi ini dibentuk untukjangka waktu 5 tahun kedepan,otomatis berarti koalisi di parlemen. Koalisi ini tidak lagi bicara persiapan dan upaya pemenangan pasangan Prawowo-Hatta untuk menjadi Presiden, namun mencakup lebih luas sebagai kekuatan politik yang akan mengambil sikap seragam dalam interaksi politik masa 5 tahun ke depan.

Apa saja implikasi keputusan ini?

Kita tahu lahirnya pasangan Prabowo-Hatta sebagai Calon Presiden yang diperjuangkan Koalisi Merah Putih, memiliki perjalanan berliku. Salah satunya adalah isu pengkhianatan atas Perjanjian Batu Tulis yang ditandatangani oleh Gerindra-PDIP tahun 2009. Tidak berjalannya sebagian kesepakatan itu menimbulkan kekecewaan mendalam di tubuh Gerindra. Luka yang disebabkan pengkhianatan terhadap isi perjanjian karena menempatkan Prabowo sebagai korban.

Kita juga tahu bahwa persaingan pada Pilpres antara pasangan Prabowo-Hatta dan pasangan Jokowi-JK juga diawali dengan‘pengkhiatan’ Jokowi atas semua blue print Pemilu Gubernur DKI Jakarta dan terkait rencana Pilpres 2014. Bahwa pasangan Jokowi dan Ahok adalah tokoh politik yang didorong Prabowo untuk menjadi GubernurDKI seharusnya dpt menjadi penguat/pendukung dan pendorong Prabowo dlm Pilpres, namun kenyataannya justru menjadi satu-satunya rival pd Pilpres. Fakta ini tentu membuat luka yang dalam di hati Prabowo dan Gerindra.

Dari semua sebab-sebab yang mungkin menjadi pelajaran atas pengkhianatan yang dirasakan Gerindra, maka pemikiran membentuk koalisi permanen 5 tahun adalah jawaban untuk mencegah adanya kejadian yang sama pada tubuh koalisi Merah Putih.

Kita belum lupa, pada pemerintahanlalu, Presiden sekaliber SBY juga membentuk koalisi dan membuat perjanjian tertulis sebelum mereka semua dijadikan satu bentuk koalisi. Namun kita banyak melihat perbedaan pandangan diantara partai pendukung koalisi Demokrat lalu, misalnya keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.

Dalam interaksi politik yang mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan, diperlukan dukungan parlemen yang memadai. Kita melihat tarik ulur pemerintah yang meminta pengesahan DPR. PKS dan Golkar adalah dua contoh partai dalam koalisi Demokrat yang bisa dengan lantang menyuarakan argumentasi politiknya dan berseberangan dengan keputusan pemerintah. Bagaimana hal ini dijamin tidak terulang di koalisi Merah-Putih?

Implikasi yang lebih besar dari sekadar soliditas anggota koalisi adalah aspirasi masyarakat. Bagaimana cara pandang anggota koalisi terhadap aspirasi masyarakat yang berbeda dengan keputusan pemerintah? Apakah parpol-parpol ituakan terus memegang perjanjiannya atau memperjuangkan penderitaan rakyat?

Perbedaan antar partai dalam koalisiharus tuntas dibicarakan sebelum ditandatangani. Jangan menandatangani hanya berdasar luka masa lalu, apalagi strategi pendek menjelang pengumuman KPU 22 Juli mendatang.

Apapun keputusan KPU,suara rakyat sudah dititipkan, nasib sudah diserahkan dan masa depan tergantung pada presiden Indonesia terpilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun