Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum Pro Jokowi-Amin Ditahan, Abu Janda Disoal

27 Januari 2021   12:59 Diperbarui: 27 Januari 2021   13:36 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permadi Arya atau Abu Janda (Foto: Twitter/@permadiaktivis1

POLRI di bawah Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan janji. Tidak lagi tumpul. Namun, nyata tajam ke atas atau pun ke kelompok kiri alias yang sepaham dengan pemerintah.Sebelum dilantik Jokowi, Sigit yang masih menjabat Kabareskrim melalui anak buahnya meneken persetujuan penjemputan paksa Ketua Umum Projamin alias Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan.

Relawan pendukung Jokowi-Amin itu telah dijemput paksa, Selasa (26/1/2021) malam kemarin. Ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblokan di Rutan Bareskrim. Di sel,  ia tak lagi bisa berselancar di media sosial. Menulis bernuansa rasis terhadap eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Proses penetapan tersangka dan penahan tidak bertele-tele. Unggahan di Facebook pada Selaa (12/1/2021) yang berisi ujaran rasis telah menimbulkan kecaman. Ia dilaporkan ke polisi di Papua dan Papua Barat.

Bareskrim di bawah Sigit kemudian memerintah menarik kasus itu ke Bareskrim, awal pekan ini. Ambroncius sempat menggelar jumpa pers meminta maaf pada Senin lalu. Malamnya, ia menyambangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Diijinkan pulang. Namun, tampaknya itu malam terakhir, karena malam kemarin petugas Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri langsung menyemputnya.

Inilah kasus yang menunjukkan kelompok pro Jokowi tidak lagi menjadi pihak tidak tersentuh hukum seperti dikeluhkan selama ini. Sigit membuktikan sebagai penegak hukum, Polri tidak pandang bulu.

Namun, suara bersifat rasis yang disampaikan Ambroncius bukan yang pertama. Ujaran yang dinilai  berbau rasis juga disampaikan Permadi Arya alias Abu Janda.

Cuitan pegiat media sosial itu juga menyerang Natalius Pigai yang berasal dari Papua itu. Desakan agar Abu Janda ditangkap polisi disampaikan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Abu Janda dianggap merusak semangat kebhinnekaan.

Adapun unggahan Abu Janda berbunyi: " Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" cuitanl dalam akun Twitter @permadiaktivis1. Kini, jejak cuitan itu sudah tidak tampak lagi.

Pigai juga pernah diserang politikus PDIP Ruhut Sitompul melalui cuitan yang membela Menteri Agama Yaqut Cholis Choumas. Pigai menilai tidak butuh ucapan Natal.

Ruhut kemudian mencuit yang dianggap oleh oposan pemerintah Rizal Ramli berbau SARA. Adapun cuitan Ruhut: "Natalius Pigai, aku saja yg penganut Kristen malas mengucapkan Selamat Natal untuk mu, kerena congor kau asbun asal bunyi apalagi Menteri Agama RI. Ha ha ha kaca saja takut lihat gantengnya kau MERDEKA," tulis Ruhut.

Apakah Abu Janda, Ruhut Sitompul akan tersentuh hukum pula di bawah Kapolri Jenderal Sigit? Juga pendengung lain yang selama ini pernah dilaporkan kubu oposisi?

Penangkapan dan penahanan Ambroncius setidaknya telah membuka mata bahwa Polri bersikap tidak tebang pilih. Tidak pula tumpul hanya ke kanan.

Harapan memang terbuka bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapa pun yang bisa memicu kerawanan sosial.

Penindakan Ambroncius menjadi warning kepada siapa pun agar tidak bermain api lewat media sosialnya.

Orang kerap abai terhadap kontrol diri. Apalagi bila sudah berstatus pendengung. Mereka seolah mendapat legalisasi untuk melakukan serangan membabi-buta terhadap lawan. Bila perlu tanpa ampun.

Tentu saja, penegakan hukum ini diharapkan tidak hangat-hangat tahi ayam di tengah pelantikan Sigit sebagai Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1) ini. 

Konsistensi dibutuhkan agar pegiat media sosial beracun yang marak sejak Pilpres 2014 dan kian menajam pada 2019 terus berkurang hingga akhirnya tersisih di jagat maya.

Penanganan Ambroncius dalam tempo singkat tidak sampai dua minggu menunjukkan kesigapan dari aparat karena ujaran yang bersifat rasis sangat membahayakan.

Selain ujaran berbau SARA banyaknya hoaks, penghinaan dan kebencian  di media sosial sudah waktunya dijaring Dit Tipidsiber Bareskrim Polri secara lebih ketat. Dengan demikian atmosfer media sosial bebas dari virus permusuhan yang berujung pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun