Fokus pembahasan UU Cipta kerja pada umumnya berasal dari sisi pengupahan, baik upah minimum maupun pesangon PHK. Dan hal tersebut banyak mendapat penolakan dari pihak buruh maupun pekerja.
Padahal, RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memulihkan perekonomian lebih cepat setelah pandemi usai. Ketika saat pandemi mulai mereda, kondisi perekonomian dunia akan memasuki masa masa pemulihan ekonomi atau recovery, begitu juga dengan Indonesia.
Saat itu, investasi akan masuk, banyaknya pabrik-pabrik akan dibuka sehingga barang-barang domestik akan memiliki daya saing global yang lebih baik. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus segera dimanfaatkan dan disiapkan dari sekarang, agar tidak hanya bisnis, namun tenaga kerja dan makroekonomi secara keseluruhan akan mendapatkan optimal benefit pascapandemi.
Masalah lainnya dari sisi investor adalah upah tenaga kerja Indonesia yang dinilai para investor masih tinggi. Hal ini mendorong para investor asing untuk memilih negara lain untuk menanamkan investasinya.
Pada wilayah ASEAN saat ini negara yang paling digemari untuk berinvestasi adalah Vietnam. Namun kerasnya penolakan dari pihak buruh tentunya akan membuat hambatan tersendiri bagi UU Cipta kerja yang baru saja disahkan.
Mungkin UU Cipta kerja akan memberikan pendapatan yang lebih sedikit kepada para buruh, namun UU tersebut juga dapat memberikan perlindungan terhadap PHK bagi para buruh. Apalagi di masa pandemi ini angka PHK menjadi sangat tinggi, sehingga angka pengangguran bertambah.Â
amun dengan tujuan pemerintah UU Cipta kerja diharapkan dapat menarik investor masuk dan diharapkan akan membuka lapangan kerja baru di Indonesia. Karenanya, adanya UU Cipta Kerja ini menjadi momentum meningkatkan kemudahan untuk berbisnis di Indonesia dan juga untuk menarik investor asing.