Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Money

Meningkatkan Kemudahan Berusaha dengan RUU Cipta Kerja

26 Agustus 2020   09:17 Diperbarui: 26 Agustus 2020   09:05 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perkembangan ekonomi dan teknologi komunikasi yang sangat pesat memberikan begitu banyak kemudahan dalam dunia bisnis. Hal ini terlihat dengan banyaknya perusahan-perusahan yang berdiri dan berkembang dengan memanfaatkan fasilitas teknologi. 

Selain itu, perkembangan bisnis ini juga berdampak pada meningkatnya daya saing antar perusahaan sehingga setiap perusahaan dituntut untuk selalu mengembangkan strateginya. Salah satu bentuk strategi perusahaan dalam menunjang kinerja perusahaan adalah dengan bergabung di pasar modal.

Pasar modal memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian suatu negara dikarenakan pasar modal memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. 

Pasar modal ialah tempat dimana bertemunya antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) dengan cara memperjualbelikan sekuritas. 

Hadirnya pasar modal memiliki peranan penting bagi para investor, baik inveator individu maupun badan usaha. Mereka dapat menyalurkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan, sehingga para pengusaha dapat memperoleh dana tambahan modal untuk memperluas jaringan usahanya dari para investor yang berada di pasar modal.

Perkembangan teknologi saat ini juga memberikan fasilitas kepada para investor untuk bebas memilih cara berinvestasi. Informasi mengenai jenis dan cara berinvestasi tesedia begitu melimpah terutama dengan media internet. Investasi merupakan salah satu dari instrumen pembangunan yang dibutuhkan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan kesajahteraan masyarakatnya, termasuk Indonesia. 

Dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja hiharapkan dapat menjadi angin segar bagi para investor di pasar modal Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kinerja indeks harga saham gabungan atau IHSG pada masa yang akan datang. RUU Cipta Kerja sendiri bertujuan untuk mereduksi berbagai peraturan dan juga birokrasi yang terlalu panjang sehingga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. 

Selain melalui RUU Cipta Kerja, tentunya pemerintah juga akan memberikan kemudahan berinvestasi, akan tetapi investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dengan skema business-to-business (B2B). Yaitu, patuh terhadap hukum terkait dengan lingkungan, mengikuti standar keamanan lingkungan regional dan global, memberikan pendidikan kepada tenaga kerja lokal, serta membantu pengembangan masyarakat sekitar lokasi investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun