(sumber :http:// www.pusterad.mil.id/pos-lintas-batas-negara-di-entikong-sudah-terbangun-46/)
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan. Â
   Di negara Indonesia ini memang kita memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, termasuk berdemonstrasi. Namun sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita menjujung tinggi nilai persatuan dan kemanusiaan dalam setiap aksi demonstrasi. Kita harus menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang beradab dan tidak anarkis dalam mengemukakan pendapat. Sekian dari saya terima kasih.
Oleh : Siswa SMA Kolese Loyola
Edison  Budi S
XIIG/4