Mohon tunggu...
Politik

Pentingnya Berdemonstrasi secara Sehat dan Benar

22 November 2016   18:06 Diperbarui: 22 November 2016   18:10 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demonstrasi saat ini sedang menjadi topik yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Tak hanya di Indonesia, saat ini topik mengenai demonstrasi besar juga sedang menjadi perbincangan di negara Malaysia dan Korea Selatan. Namun baru sedikit orang di Indonesia yang belum paham bagaimana berdemonstrasi dengan benar. Menurut KBBI, arti kata Demonstrasi adalah unjuk rasa atau pernyataan proses yang dikemukakan secara bersama-sama. Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan kegiatan unju rasa yang sering tersiar di berbagai berita.

Peraturan mengenai demonstrasi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti akan hal itu. Tata cara untuk melakukan demonstrasi diatur dalam UU no 9 tahun 1998 yaitu : 

1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

2. Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3x24 ( tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai

3. Pemberitahuan memuat : maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

4. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 (lima) orang penanggung jawab.

5. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :

    a. Segera memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan

    b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum

    c. Berkoordinasi dengan pimpinan instasi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat

    d. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

(sumber :http:// www.pusterad.mil.id/pos-lintas-batas-negara-di-entikong-sudah-terbangun-46/)

6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.  

     Di negara Indonesia ini memang kita memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, termasuk berdemonstrasi. Namun sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita menjujung tinggi nilai persatuan dan kemanusiaan dalam setiap aksi demonstrasi. Kita harus menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang beradab dan tidak anarkis dalam mengemukakan pendapat. Sekian dari saya terima kasih.

Oleh : Siswa SMA Kolese Loyola

Edison  Budi S

XIIG/4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun