Mohon tunggu...
Edelberti Risda Yanti Hasni
Edelberti Risda Yanti Hasni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

membaca adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakekat Perbandingan Hukum Secara Ilmu Pengetahuan

27 Maret 2024   12:25 Diperbarui: 27 Maret 2024   12:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b).kontribusi dalam pendidikan hukum

c).agar tidak terjebak dalam chauvinisme hukum

d).alat bantu bagi disiplin hukum yang lain (sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum)

e).untuk mendapatkan pandangan yang terbaik terhadap sistem hukum dalam rangka menyempurnakan pemecahan masalah yang ada dalam sistem hukum tersebut. Untuk menemukan asas-asas umum hukum

f).untuk meningkatkan pemahaman terhadap bangsa-bangsa lainnya, khususnya dalam bidang hukum.

g).untuk mengembangkan klasifikasi sistem hukum

2.Tujuan yang bersifat praktis, yaitu;

a).untuk kepentingan pembentukan  perundang-undangan

b).untuk melakukan penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing (untuk kepentingan peradilan)

c).untuk bahan pertimbangan dalam menelaah lebih lanjut pembuatan perjanjian internasional

d).untuk memperluas lembaga atau organisasi internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun