Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Ada Biaya Analisis Kerusakan di Ace Hardware

16 April 2015   12:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14291603132047316837

[caption id="attachment_361077" align="aligncenter" width="630" caption="Cuaca di Batam akhir-akhir ini sangat panas, sayangnya saya belum bisa memanfaatkan hawa sejuk dari evaporator ini. (foto:eddy mesakh)"][/caption]

SABTU, 11 April 2015, saya ke toko Ace Hardware di Mall Nagoya Hill, Nagoya, Batam, untuk memperbaiki evaporator – sejenis air conditioner portable merek “Kris”. Sebelumnya saya bertanya kepada seorang petugas, apakah ada layanan perbaikan produk yang dibeli konsumen dari toko tersebut? Si petugas, seorang pria, meminta saya agar membawa barang yang rusak itu.

Saya pun mengambilnya dan menunjukkan kepadanya. Dia kemudian memanggil seorang rekannya untuk memeriksa. Petugas kedua tersebut menghubungkan ke colokan listrik, lalu menyatakan evaporator itu mati total. Setelahnya, saya dipersilakan berurusan dengan petugas ketiga, seorang perempuan. Petugas ini mencatat identitas saya, nomor telepon yang bisa dihubungi, serta type alat yang rusak. Ketika mencatat, dia bertanya kepada rekannya yang tadi memeriksa alat tersebut soal berapa biaya analisis kerusakan? Setelah memeriksa pada komputer, petugas itu menjawab; “Rp 50 ribu!”

Petugas perempuan itu kemudian bilang ke saya, “Pak, ini biaya analisis kerusakannya Rp 50 ribu.” Meski sedikit terkejut, saya setuju saja, daripada harus membawa pulang tanpa hasil. Agar lebih jelas, saya bertanya; “Apakah biaya analisis itu hangus meskipun nanti barangnya tidak bisa diperbaiki?” Si petugas membenarkannya. Saya kembali bertanya; “Apakah ada biaya selain biaya analisis kerusakan?”  Kata si petugas, Rp 50 ribu itu hanya untuk biaya analisis kerusakan, belum termasuk ongkos perbaikan dan penggantian komponen yang rusak.

Tiba-tiba datang seorang petugas lainnya dan langsung bertanya kepada petugas perempuan itu; “Kamu sudah periksa daftar harganya atau belum?” Kata petugas perempuan; “Belum”. Dia lalu disodori lembaran kertas berisi daftar barang, harga, dan biaya analisis kerusakannya. Ternyata biaya analisis berbeda-beda tergantung harga barang. Semakin mahal sebuah produk semakin mahal pula biaya analisis kerusakannya. Biaya termurah adalah Rp 50 ribu untuk produk berharga di bawah Rp 1,5 juta. “Maaf, Pak, ternyata biaya analisis kerusakan untuk evaporator bapak sebesar Rp 75 ribu, karena harganya lebih dari Rp 1,5 juta. Evaporator bapak harganya Rp 1,7 juta,” katanya menjelaskan. “Tapi kalau masih dalam masa garansi tidak dikenakan biaya apapun,” imbuh dia.

Kemudian saya bertanya; “Penetapan biaya analisis kerusakan itu berdasarkan harga ketika pembelian atau harga saat ini?” Tak seorang pun dari empat petugas di hadapan saya yang bisa menjelaskannya. Petugas perempuan yang menulis tanda terima barang balik bertanya; “Bapak punya bukti pembelian barang ini?” Waduh, sudah hampir tiga tahun, dan saya tidak menyimpan bukti pembeliannya. “Sudah hilang, Bu,” jawab saya.

Kemudian datang seorang petugas lainnya, perempuan, dan menjelaskan bahwa mereka hanya berpatokan pada harga saat ini. Lantaran merasa terlalu mahal dan belum tentu barangnya bisa diperbaiki, saya memutuskan untuk membawa pulang alias tidak jadi memperbaikinya.

Produk ini saya beli dari toko yang sama pada akhir Juli 2012. Jika tak salah ingat, harganya ketika itu kurang dari Rp 1,5 juta. Meski sudah hampir tiga tahun sejak pembelian, sebenarnya penggunaan produk tersebut tidak selama itu. Kami menggunakannya tak sampai setahun. Kerusakan evaporator itu, menurut saya, bukan karena produknya buruk/jelek, melainkan akibat dari putusnya aliran listrik PLN secara mendadak hingga beberapa kali pada tahun 2013 silam. Ada komponen elektronik yang terbakar – sesuai penjelasan seorang petugas servis di PT Kawan Lama, anak usaha PT Ace Hardware.

Sebenarnya ketika pertama kali rusak, saya sudah membawanya ke PT Kawan Lama.  Ketika itu petugas di Kawan Lama sempat membuka dan memeriksa evaporator itu, tetapi kemudian menyarankan agar saya membawa langsung ke toko di mana saya membelinya. Kata dia, Kawan Lama memang biasa memperbaiki produk-produk yang dibeli dari Ace Hardware, namun untuk produk seperti evaporator, biasanya dibawa langsung ke toko. Barang itu pun saya bawa pulang dan terlupakan. Lantaran beberapa waktu belakangan cuaca di Batam sangat panas (jarang hujan) membuat kami susah tidur, saya teringat pada evaporator itu. Sayang, tampaknya kami memang harus menikmati hawa panas ini. :D

Saya adalah pelanggan “cukup setia” di toko Ace Hardware, baik yang berlokasi di daerah Sungai Panas (Batam) maupun Nagoya Hill. Mulai dari genset, lampu, perkakas pertukangan dan perkakas dapur, aksesoris dan aneka bahan perawatan mobil, sampai tempat  sampah pun saya beli dari toko tersebut.

Ada dua alasan saya setia menggunakan barang-barang dari toko itu. Pertama, ada jaminan purnajual, baik garansi maupun service after sale meski sudah melewati masa garansi. Kedua, produk-produk yang dijual Ace Hardware umumnya produk-produk berkualitas. Hal ini sudah saya buktikan ketika genset merek Krisbow kami rusak. Dalam lima tahun terakhir, genset yang kami beli tahun 2010 itu sudah empat kali diperbaiki oleh petugas dari PT Kawan Lama. Genset ini biasa kami gunakan ketika listrik PLN padam.

Artikel ini hanya untuk berbagi pengalaman agar teman-teman tidak kaget, bahwa untuk memperbaiki produk yang Anda beli di/dari toko tersebut tetapi telah melewati masa garansi akan dikenakan biaya analisis kerusakan yang nilainya disesuaikan dengan harga produk tersebut. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun