Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengawas TPS Jangan Langgar Kode Etik

25 Maret 2019   11:45 Diperbarui: 25 Maret 2019   11:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatangan berita acara pelantikan. (Dok. Panwaslu Sungailiat)

Panwaslu Kecamatan melantik 238 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Sungailiat, Senin (25/3/2019) di Hotel Novilla, Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.

Ahmad Riduan, Ketua Panwaslucam Sungailiat yang melantik PTPS dalam arahannya menegaskan bahwa PTPS yang sudah dilantik harus  benar-  benar melaksanakan tugas dengan baik dan benar, Jangan melanggar kode etik, tawar menawar dengan parpol atau saksi.

"Jangan melanggar kode etik,  maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,"ungkap Riduan.

Dalam Pemilu Tahun 2019 yang akan digelar pada 17 April 2018 akan ada 5 surat suara harus diawasi,, untuk itu dalam pelaksanaan tugas harus berkordinasi dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maka pengawasan akan berjalan dengan baik.

Seusai pelantikan dilakukan juga pembekalan untuk PTPS yang disampaikan Ketua Panwaslucam Sungailiat yang menjelaskan tentang tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan.

Adapun tugas PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan mengawasi pergerakan hasil perhitungan  suara dari TPS ke PPS.

Untuk kewenangan PTPS adalah menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PTPS jug dilarang untuk mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Dalam pembekalan tersebut selain disampaikN oleh Ahmad Riduan juga diberikan oleh divisi penindakan dan divisi pencegahan.

Dengan bertambahnya pengawas dalam pelaksanaan Pemilu  serentak maka diharapkan pesta demokrasi akan berlangsung dengan aman dan lancar sesuai dengan slogan Bawaslu yakni "Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu"...

Semoga.

Salam hangat, 

Sungailiat, 25 Maret 2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun