Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pegawai Kontrak Pemkab Bangka Dilarang Berpolitik Praktis

15 Desember 2018   12:55 Diperbarui: 15 Desember 2018   12:59 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., dan Wakil Bupati, Syahbudin, S.I.P. (Dok.Humas)

SUNGAILIAT- Pegawai Kontrak Pemkab Bangka dilarang menjadi anggota partai politik atau berpolitik praktis untuk menjaga netralitas agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., dalam Peraturan Bupati Bangka nomor 69 tahun 2018 tentang Manajemen tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka yang ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2018.

''Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbup Nomor 69 tahun 2018 tentang Manajemen tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka, tenaga kontrak dilarang menjadi anggota partai politik,''ungkap Bupati Bangka melalui surat edaran yang disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat (OPD) Pemkab Bangka.

Apabila tenaga kontrak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf d angka 3 dan pasal 9 Perbup Nomor 69 tahun 2018, tenaga kontrak tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat yang dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah atas persetujuan Kepala Daerah tanpa kompensasi dan pesangon dalam bentuk apapun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bangka juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda Bangka agar melakukan pengawasan dan menyampaikan kepada seluruh tenaga kontrak yang ada di perangkat daerah masing-masing.

Apabila ada di antara tenaga kontrak yang sudah atau berkeinginan untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik agar membuat surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Bupati atau membuat surat pengunduran diri dari anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sehingga masih berstatus sebagai tenaga kontrak Pemkab Bangka.

''Untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas dilarang untuk berpolitik sedangkan bagi tenaga kontrak Perbup ini sebagai dasar larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kita menginginkan pegawai di Pemkab Bangka ini netral dan tetap fokus dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat,''jelas Bupati Bangka. (Edo/Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun