Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Bangka Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Percepatan Reformasi Birokrasi

15 September 2018   12:04 Diperbarui: 15 September 2018   12:15 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Bupati Bangka, Tarmizi Saat. (Ft. Aldi/Humas)

SUNGAILIAT- Selama dua hari, Jum'at dan Sabtu (14-15/9/2018), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menggelar sosialisasi dan internalisasi percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Dalam kegiatan yang digelar di Operational Room (OR) Bangka Bermartabat Setda Bangka Jalan A. Yani Jalur Dua, Sungailiat tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kementerian PAN RB, Laode Muhammad Rachadian Rere yang menjabat sebagai Kabid Pengaduan Masyarakat dan Heru Airlangga yang menjabat sebagai analis pengaduan masyarakat.

Para peserta Sosialisasi dan percepatan reformasi birokrasi. (Ft.Aldi/Humas)
Para peserta Sosialisasi dan percepatan reformasi birokrasi. (Ft.Aldi/Humas)
Bupati Bangka, H. Tarmizi Saat, dalam sambutannya mengatakan, dalam reformasi birokrasi ini kunci awalnya adalah dari hal yang terkecil yakni disiplin mulai dari disiplin waktu hingga ke bidang yang lebih besar lainnya dalam hal pelayanan ke masyarakat.

Dalam pelaksanaannya nanti diharapkan terus dilakukan evaluasi 6 bulan sekali dan Kabupaten Bangka arah kedepannya adalah tourism yang mempunyai culture dan kelembagaan yang kuat.

''Sumber Daya Manusia juga harus diperkuat karena selama ini banyak ASN yang terjebak tipikor dikarenakan asal muasal kegiatan tidak jelas sehingga hasilnya juga menjadi tidak jelas,''jelas Bupati Bangka.

Tamu undangan yang hadir. (Ft.Aldi/Humas)
Tamu undangan yang hadir. (Ft.Aldi/Humas)
Dikatakannya lagi, kedepannya juga diharapkan tugas Bupati dan Wakil Bupati diperjelas lebih detil sehingga tidak ada tumpang tindih tugas dan juga sebenarnya pejabat yang mewakili Bupati adalah Staff Ahli Bupati bukanlah Sekda atau asisten.

''Tuntutan masyarakat kedepannya lebih kompleks dan diperlukan inovasi dan inisiatif yang sesuai aturan dalam menjalankan reformasi birokrasi dan kedepannya kita harapkan akan lebih baik lagi,''harap Bupati Bangka.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana kegiatan, Irzoni, dalam laporannya mengatakan, maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang arah kebijakan reformasi birokrasi nasional, serta penguatan komitmen, strategi, dan upaya percepatan implementasi reformasi birokrasi khususnya dalam pemanfaatan area perubahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga secara keseluruhan perubahan yang diharapkan dalam reformasi birokrasi dapat terwujud.

Untuk tujuannya adalah untuk terwujudnya percepatan upaya implementasi strategi reformasi birokrasi sesuai dengan roadmap reformasi birokrasi tahap 1 tahun 2015-2019 serta identifikasi serta internalisasi arah kebijakan reformasi birokrasi yang akan dituangkan dalam road map reformasi birokrasi Kabupaten Bangka tahap 2 tahun 2020-2024.

''Jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari para asisten sekda, staff ahli bupati, para kepala OPD, camat, serta para kepala bagian di lingkungan Pemda Bangka. Materi yang dibahas adalah evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Bangka, strategi percepatan reformasi birokrasi, penanganan laporan pengaduan masyarakat melalui Lapor! SP4N, dan penanganan benturan kepentingan di Kabupaten Bangka,''jelas Irzoni, yang menjabat sebagai Kabag Organisasi Setda Bangka.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Sekda Bangka, H. Akhmad Mukhsin, perwakilan Kajari Bangka, dan Polres Bangka. (Edo/Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun