Apabila banyak pelaku yang mengakses melalui situs secara ilegal tanpa adanya pembayaran, maka pada tahap inilah peneliti tidak mendapatkan insentif yang seharusnya didapatkan.
Analisis kerugian dapat dilakukan dengan pendekatan eksternalitas. Eksternalitas merupakan biaya atau manfaat yang merupakan produk sampingan dari kegiatan ekonomi, tetapi yang dialokasikan di luar sistem pasar (Prsetyia, 2013).Â
Dengan kata lain, eksternalitas adalah tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak memiliki dampak terhadap pihak lain tanpa adanya kompensasi, sehingga timbul inefisiensi dalam faktor produksi (Mangkoesoebroto, 1993).Â
Berdasarkan dampaknya, eksternalitas yang terjadi adalah eksternalitas negatif. Selain itu, berdasarkan pihak yang terlibat, eksternalitas yang terjadi adalah eksternalitas produsen terhadap produsen.Â
Tindakan yang dilakukan oleh pembuat akses bajakan akan menimbulkan kerugian bagi peneliti dan penerbit yang berusaha memasarkan barang secara legal.Â
Namun, kalangan konsumen mayoritas memilih untuk mengakses/membeli barang yang dikatakan ilegal karena karakteristik keterjangkauan dari suatu produk. Industri karya intelektual menjadi terancam akibat munculnya transaksi yang bersifat ilegal, khususnya dari segi pemasukkan yang seharusnya diterima oleh kalangan peneliti dan penerbit. Manfaat yang dirasakan adalah pada kalangan produsen produk bajakan, yakni mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.Â
Selain itu, dari kalangan konsumen mendapatkan kemudahan dan tentunya secara keseluruhan berpotensi meningkatkan tingkat literasi dan kualitas ilmu pengetahuan di Indonesia.
Regulasi untuk melindungi karya intelektual sebenarnya sudah dilakukan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 pasal 72, bahwa barangsiapa yang memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk memperbanyak suatu ciptaan akan dikenakan hukuman pidana penjara setidaknya satu bulan, paling lama tujuh tahun, dan/atau dikenakan denda paling sedikit Rp 1.000.000,-, paling banyak Rp 5.000.000.000,-.Â
Aturan lainnya mengenai sanksi pidana dan tindakan yang berkaitan dengan hak cipta tertulis secara rinci dalam undang-undang tersebut. Namun, praktik pelanggaran terhadap aturan yang sudah dibuat tetap ada hingga saat ini.
Aturan mengenai penyalahgunaan internet untuk keperluan tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang berlatar belakang dari pertimbangan nilai moral hingga ketertiban umum serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat indikasi situs ilegal, maka dapat disimpulkan bahwa situs internet tersebut bermuatan negatif.
Pemberantasan terhadap pelanggaran aturan tidak mudah dilakukan dengan cepat, dimana pembuat kebijakan akan menghadapi trade-off antara melindungi produsen dan konsumen. Adapun beberapa strategi yang dilakukan adalah sebagai berikut