Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Money

Menilik Eksternalitas dari Kebijakan PSBB terhadap Social Welfare

15 Juli 2020   14:50 Diperbarui: 15 Juli 2020   15:17 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : - Linggom Bona Anggara (Kepala Departement Akademik ECOFINSC 2020)

- Elisa Angelica (Staff Akademik)

- Elvianti Amada Putri (Staff Akademik)

- Rafly Ramadhan (Staff Akademik)

Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respon terhadap COVID-19. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah aktivitas di sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, operasional transportasi umum. Pembatasan kegiatan di atas menimbulkan adanya perubahan kebiasaan dan kegiatan yang dialami oleh masyarakat luas. Dalam ekonomi, dampak yang dirasakan masyarakat ini disebut ekternalitas.

Apa itu eksternalitas? Menurut Buchanan (1962), eksternalitas (externality) adalah biaya yang harus ditanggung atau manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas ekonomi. Dengan kata lain, eksternalitas akan timbul jika memenuhi dua syarat, yaitu adanya pengaruh akibat suatu tindakan dan tidak adanya kompensasi atas tindakan tersebut. Dalam praktiknya, eksternalitas mempunyai dua dampak bagi pihak ketiga yang merasakan, yaitu dampak positif (eksternalitas positif) dan dampak negative (eksternalitas negatif).

Eksternalitas positif adalah tindakan seseorang yang memberikan manfaat bagi orang lain dalam hal ini menambahkan tingkat kesejahteraan orang tersebut.   Dapat kita lihat dalam kurva di bawah  ini bahwa pada awalnya sebuah perusahaan memproduksi output di tingkat Qa dengan harga keseimbangan Pa. Lalu, karena adanya external benefit, maka perusahaan tersebut meningkatkan produksi menjadi Q* dengan harga keseimbangan P*.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Eksternalitas negatif adalah biaya yang dikenakan pada orang lain di luar sistem pasar sebagai produk dari kegiatan produktif. Dapat kita lihat dalam kurva di bawah  ini bahwa pada awalnya sebuah perusahaan memproduksi output di tingkat Qa dengan harga keseimbangan Pa. Lalu, karena adanya pajak, maka perusahaan tersebut menurunkan produksi menjadi Q* dengan harga keseimbangan P*.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Kebijakan PSBB telah menimbulkan eksternalitas yang dirasakan di dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Hal tersebut menjadi sorot tersendiri bagi penulis untuk dapat menganalisis seberapa jauh dampak dari eksternalitas tersebut dan  bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulanginya. Berdasarkan data yang ada, penulis mengkategorikan 3 aspek ekonomi yang terdampak oleh PSBB, yaitu pola konsumsi, ketenagakerjaan, dan kemiskinan.  Hal ini didasarkan bahwa ketiga sektor tersebut merupakan sektor dengan perubahan yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun