Mohon tunggu...
Danu Asmara
Danu Asmara Mohon Tunggu... Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

Orang tua yang prihatin dengan degradasi moral generasi muda.Pekerja yang prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap UU Ketenagakerjaan. Warga negara yang prihatin dengan nasib bangsa yang digerogoti oleh pengkhianatan (baca: KORUPSI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Otoritarianisme Korporasi: Ketika Kantor Menjadi Rezim Kecil

4 Juli 2025   06:30 Diperbarui: 2 Juli 2025   10:42 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: Bullying and gaslighting at work place (Sumber: Sora image generator)

Pekerjaan berlebih tanpa upah layak, agar pekerja menyerah dan mengundurkan diri "atas kemauan sendiri".

  • Pemindahan ke posisi di bawah staf, bahkan untuk level manajer, sebagai bentuk penghinaan sistematis.

  • Tekanan verbal dan sosial dari atasan agar pekerja merasa terisolasi.

  • Semua ini terjadi tanpa transparansi. Kalimat klasik "demi efisiensi" dijadikan tameng sakti, meski keuangan perusahaan tak pernah dibuka atau diaudit secara independen.

    Perspektif Psikologi: Medan Trauma di Tempat Kerja

    Kondisi ini memicu gangguan psikis serius. Menurut American Psychological Association (APA), korban bullying dan gaslighting di tempat kerja menunjukkan gejala serupa PTSD, kehilangan rasa percaya diri, insomnia, dan kecemasan sosial. Dalam jangka panjang, trauma yang tidak ditangani bisa merusak relasi personal dan menurunkan kualitas hidup secara keseluruhan.

    "Toxic work environments don't just make you miserable --- they can make you physically ill," tulis Dr. Jeffrey Pfeffer dari Stanford dalam studinya tahun 2018.

    Perspektif Hukum: Tak Hanya Ketenagakerjaan, Tapi Juga Perdata dan Pidana

    Dalam hukum positif Indonesia, praktik semacam ini berpotensi melanggar beberapa aturan:

    1. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: Pelanggaran terhadap hak kerja layak dan jaminan kepastian kerja.

    2. UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021: Pengaturan PHK yang tidak transparan dan manipulatif bertentangan dengan prinsip kejelasan alasan hukum PHK.

    3. KUH Perdata Pasal 1365: "Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian."

    4. KUHP Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan (intimidasi, pemaksaan, pemaksaan keputusan pribadi).

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun