Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

SIM Seumur Hidup? Tunggu Dulu! Bandingkan dengan Negara Jepang!

2 Juni 2023   15:15 Diperbarui: 7 Juni 2023   08:15 2187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyerahan SIM setelah diperpanjang. Sumber: Dokumentasi Satlantas Polresta Solo via Kompas.com

Adanya wacana pembuatan SIM seumur hidup yang diusulkan untuk berlaku di tanah air, mau tidak mau, membuat semua masyarakat terhenyak sebentar dan langsung menimbang antara manfaat dan mudharatnya bila hal itu terjadi.

Bayangkan saja! Cukup sekali saja kita membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kota setempat dan selanjutnya tidak perlu repot ke sana sini serta menghabiskan banyak waktu juga dana hanya untuk memperpanjang masa berlakunya yang sudah ditentukan, yakni 5 tahun.

Saya yakin, masyarakat kita pasti langsung menyetujui klausul itu karena malas untuk ber-ruwet ria dengan urusan adiministrasinya. Akan tetapi tunggu dulu! Memangnya sudah yakin semua akan menjadi mudah urusannya terutama dampaknya di jalan raya?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun di sini, terkadang ada sedikit kemudahan bahkan tanpa melewati ujian teori dan praktik, asalkan memenuhi syarat usia sah secara hukum kita, yaitu sudah mencapai 17 tahun.

Banyak penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi di negeri kita ini, namun yang paling utama dan sering dianggap remeh adalah faktor human error. Pada prinsipnya, banyak dari pengemudi yang tidak mempunyai keahlian dalam berkendara dan juga memahami rambu- rambu lalu lintas, bahkan peraturan serta perundangannya.


SIM Internasional, Rute Jalan dan Panduan berlalu lintas di Jepang. Foto Dokpri
SIM Internasional, Rute Jalan dan Panduan berlalu lintas di Jepang. Foto Dokpri

Bagaimana dengan aturan SIM di negara lain seperti Jepang?

Berdasarkan pengalaman pribadi serta melansir dari we-xpats.com, di Negara Jepang, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Unten Menkyoshou, dibagi menjadi 2 (dua) kategori.

Baca Juga : Kastil Okayama, Jepang, Kastil Burung Gagak Hitam

Kategori Pertama adalah Kategori SIM Emas (Gold Driving Licence) yang berlaku selama 5 tahun. SIM jenis ini hanya diberikan pada mereka yang lulus ujian pada hasil proses mendapatkan SIM dengan nilai tinggi, disiplin, patuh pada peraturan lalulintas tanpa pernah sekalipun melanggarnya, mempunyai stamina fisik yang prima dan sangat ahli dalam mengemudi.

Pemilik kategori SIM Emas ini, bahkan berhak mendapatkan potongan harga saat membeli bahan bakar setiap SPBU. Unik, kan!?

Kategori Kedua adalah Kategori SIM Biru (Blue Driving Licence) yang berlaku selama 3 tahun. Para pengemudi pemula berdasarkan usia yang legal berhak mulai mendapatkan SIM mulai usia 18 tahun, namun praktiknya mereka mulai mampu memperoleh Unten Menkyoshou (SIM) tadi pada saat memasuki usia 20 tahun dengan berbagai faktor penyebab yang salah satunya adalah ketatnya peraturan.

SIM Biru ini juga diberikan pada mereka yang sering melanggar peraturan lalu lintas. Bila pemilik sudah dewasa dengan rentang usia 30 sampai dengan 55 tahun, memiliki SIM warna biru ini justru akan membuat mereka malu karena dianggap tidak becus mengemudi dan sering melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Pemilik SIM Emas (Gold) di Jepang, juga bisa dikembalikan menjadi pemegang SIM Biru bila sekali saja melakukan pelanggaran lalu lintas apapun jenisnya.

Biaya pembuatan SIM-nya bagaimana?

Secara hitungan sederhana dibanding dengan rata-rata penghasilan orang Jepang, biaya pembuatan SIM di sana termasuk murah, yaitu hanya sekitar 4.000 sampai dengan 5.000 Yen atau setara dengan Rp. 500.000.

Hanya saja, biaya kursus mengemudi untuk mendapat sertifikat keahlian sebagai syarat mendapat SIM itu yang dianggap sangat mahal.

Rata-rata, seseorang harus menghabiskan waktu minimal 2 bulan belajar mengemudi di tempat kursus dengan biaya sekitar 200.000 sampai dengan 500.000 ribu Yen (Sekitar Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000) tergantung kota domisilinya.

Baca Juga : Kenapa Jepang Tidak Pernah Dijajah Belanda?

SIM Internasional kita, apakah diakui negara lain?

Jawabannya tergantung dari negara tujuan kita. Itu karena aturan di beberapa negara lain bersifat ketat atau tidak. Oleh karena itu, masa berlakunya SIM internasional kita di negara lain terkadang hanya diakui 1 (satu) tahun saja.

Ingat, aturan letak lajur kendaraan di setiap negara itu berbeda. Kendaraan harus berada di lajur kiri bila ada di Indonesia, Singapura, Australia, Jepang dan negara lainnya.

Sedangkan lajur kanan kendaraan, rata-rata ada di negara Eropa, Amerika, Korea, Vietnam dan negara lainnya.

Bayangkan saja bila terbiasa mengemudi di sebelah kiri dengan steer kanan kemudian harus mencoba lajur kanan dengan steer kiri. Itu untuk menjawab kenapa banyak kasus kecelakaan yang terjadi bila tidak segera bisa menyesuaikan diri dalam mengemudi di negara lain.

Namun, dari pengalaman saya, sebelum kita bekerja atau kuliah di negara lain, sebaiknya segera mengurus SIM International yang di Jakarta dengan hanya menunjukkan SIM A atau SIM jenis lain yang kita miliki dengan membayar Rp.250.000.

Saat kita tiba di negara tujuan, cukup menunjukkan SIM Internasional dan kita akan mendapatkan surat keterangan melapor secara resmi setelah membayar biaya prosesnya dan itu telatif sangat murah dibanding kita mengikuti proses sebagai pemula dalam mendapatkan SIM di negara asing tersebut.

Mencermati proses mendapatkan SIM di negara maju yang sangat rumit, mahal dan ketat dengan masa berlakunya yang juga lebih pendek dibanding negara kita serta tingginya tingkat disiplin berlalulintas, akan mampu menberikan pencerahan apakah masih perlu untuk mengesahkan masa berlaku SIM di Indonesia menjadi SIM seumur hidup?

Sebagai bahan perenungan, Mengemudi itu adalah satu keahlian (Skill) tersendiri dari manusia yang kelak juga akan berdegradasi serta berkurang bahkan hilang karena faktor kesehatan yang disebabkan terutamanya faktor penuaan diri (ageing).

Salam
Magetan, 2 Juni 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun