Mohon tunggu...
Joko Dzulhaq
Joko Dzulhaq Mohon Tunggu... -

pria profesional yg suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejahatan Kemanusian pada Kasus Penyerangan Polres OKU

11 Maret 2013   09:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:59 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi di OKU Propinsi Sumatera Selatan yaitu adanya penyerangan Polres OKU oleh TNI (Yon Armed) merupakan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Ham. Hingga saat ini kasus pelanggaran Ham yang melibatkan institusi TNI sudah adem ayem dan atau senyap-senyap saja, dimana media selaku sarana kontrol sosial tidak melipunya lagi.

Kejahatan terhadap ham yang melibatkan TNI selama ini yang terjadi di Indonesia prosesnya tidak jelas dan tidak ada keberanian dari komnas Ham dan DPR untuk menindak lanjuti permasalahannya. Hal ini dimungkinkan adanya ketajutan akan seperti yang terjadi pada Munir (seorang idialisme Ham yang berjuang menegakkan Ham di Indonesia).Pada faktanya, saat ini yang dikemas adalah berbagai macam alasan untuk membenarkan tindakan melawan hukum yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyampaikan hal-hal yang tidak masuk akal berupa adanya kesenjangan, adanya jiwa kebersamaan dll, yang seolah-oleh membenarkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.

Untuk itu diharapkan agar seluruh media dan elemen masyarakat turut mengikuti perkembangan penanganan perkaranya dan membawa kasus ini ke ranah Peradilan Ham dimana Komnas Ham selaku panglima yang mengadakan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan karena penyelidikan kejahatan Ham menjadi kewenangan dari Komnas Ham. Kalau penanganan perkaranya tidak jelas maka yang akan terjadi adalah tindakan premanisme dari aparat yang dilindungi oleh negara dengan se-enaknya melakukan perbuatan melawan hukum berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus lainnya seperti kasus Theis dan kasus Munir sebenarnya masuk juga pada ranah Ham Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Ham, akan tetapi proses penanganannya pada saat itulah yang salah sehingga tidak jelas dan tidak mampu mengungkap fakta hukum yang terjadi secara sistematis. Dengan adanya kejadian kejahatan terhadap kemanusiaan pada penyerangan Polres OKU oleh Yon Armed di Sumatera Selatan perlu penanganan yang komprehensif dengan mengedepankan Komnas Ham dan harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat guna sebagai proses pembelajaran agar tidak terulang kasus-kasus serupa mengingat kantor pemerintah selaku simbol negara saja diabaikan dan dibakar apalagi kantor-kantor yang buykan simbul negara. Pemikiran ini disampaikan agar TNI kita menjadi profesional dan menghormati Ham serta tidak se-enaknya melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan apapun. Jadilah warga yang taat dan patuh hukum agar Negara Indonesia menjadi aman bukan aparat yang seharusnya menjadi pertahanan negara menjadi trigger/ penyebab terjadinya kekacauan dan kerusuhan yang menyebabkan masyarakat menjadi terganggu dan cemas akan rasa amannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun