Mohon tunggu...
Mohammad Dzikry Rizkyawan
Mohammad Dzikry Rizkyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

Berusaha Menjadi Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Islam Terhadap Bisnis Jual Beli Online

7 Desember 2021   18:17 Diperbarui: 7 Desember 2021   18:23 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah sendiri telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu perdagangan. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka. Jual beli merupakan sesuatu yang diizinkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Jual beli adalah saling menukar benda dengan sesuatu yang sepadan dan melalui cara tertentu. Seiring dengan perkembangan kebudayaan dan teknologi, jual beli yang dulunya hanya barter, berubah dengan alat transaksi berupa uang. Sedangkan pada era modern dan era teknologi saat ini, jual beli tidak harus berhadapan langsung tetapi sudah bisa via internet.

Jual beli melalui internet disebut sebagai jual beli online. Jual beli online diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online, yang mana transaksi jual beli ini tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling mengungkapkan secara langsung, dengan menentukan ciri-ciri, janis barang, sedangkan untuk harganya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya.

Akad dalam jual beli online secara bahasa transaksi (akad) digunakan sebagai arti, yang hanya secara keseluruhan pada bentuk atau hubungan terhadap dua hal yaitu as-Salam atau disebut juga as-Salaf merupakan istilah dalam bahasa Arab yang mengandung makna "penyerahan". Arti dari salaf secara umum sesuatu yang didahulukan. Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf dimana harga/uangnya didahulukan sedangkan, barangnya diserahkan kemudian.

 Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus memenuhi rukun dan syaratnya. Hal terpenting dalam salam adalah bahwa pembayaran atas harga harus dilakukan pada saat akad dibuat. 

Menurut Gemala (2005,114) syarat salam ada beberapa hal yaitu: Uangnya dibayar ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu, 

Barangnya menjadi utang bagi si penjual, Barangnya dapat dibelikan sesuai waktu yang ditentukan berarti, sudah waktunya yang mengenal barang itu harus ada, oleh sebab itu, men-salam buah-buahannya yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah, 

Barang tersebut inginlah jelas ukurannya, takarannya, ataupun jumlahnya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu, diketahui dan sifat-sifat dan macam barangnya yang disebabkan dengan jelas, agar tak ada keraguan yang akan mengakibatkan antara kedua belah pihak, disebutkan tempat menerimanya.

Menurut maxmanroe.com dalam jual beli online ini ada 3 jenis transaksi jual beli online yang umum dilakukan di Indonesia yaitu:

  • Transaksi antar Bank
  • Transaksi Cash On Delivery
  • Rekening besama atau yang disebut escrow

Untuk melakukan transaksi setiap orang harus mengetahui dan paham apa saja syarat-syarat dan rukun dalam jual beli agar transaksi jual beli menjadi sah dan bermanfaat bagi penjual dan pembeli. Karena dalam fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang fatwa hukum dan bermuamalah melalui media sosial, menjelaskan bahwa bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Oni Syahroni, anggota DSN MUI, hukum beli online adalah boleh dengan syarat barang yang dibeli adalah yang halal dan spesifikasinya jelas, barang tersebut merupakan barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau berjalan akad jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah sesuai dengan skema jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun