Mohon tunggu...
Teddy Rustandi
Teddy Rustandi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Berbagi Story, Reportase, Opini,Traveling | like fotografi, videografi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Untuk Pertama Kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta

20 Oktober 2012   03:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:37 5650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1350636319856224197

[caption id="attachment_218758" align="aligncenter" width="540" caption="PN Jakarta Barat|sumber:merdekacom"][/caption] Pagi-pagi saya sudah manasin motor bersiap-siap untuk ketemu klien di daerah Jakarta Barat, saya langsung berangkat dimana matahari belum mengeluarkan sinarnya sekaligus menghindari dari macet nya jalanan ibukota.  karena  2 tempat sekaligus yang harus saya hampiri hari itu juga daerah Tanjung Duren dan daerah Daan Mogot , dari arah grogol saya naik ke jalan flyover lalu berbalik arah di sekitar samsat Jakarta barat , pagi itu jalanan Daan mogot dari arah cengkareng menuju Grogol sudah macet merayap, karena konsentrasi dengan macet alamat yang dicari sekitar taman kota kelewat akhirnya harus berbalik arah di bawah flyover. Mungkin hari yang apes buat saya  untuk pertama kalinya saya kena tilang Polantas Jakarta Barat tepatnya di daerah Daan Mogot kilometer 10 sekitar pukul 9 pagi.  Karena terburu-buru lampu sudah hijau saya langsung muter arah tanpa melihat marka jalan yang berada di tengah-tengah bergambar U terbalik dengan garis pinggir merah di tengah, setelah muter balik  100 meter di depan mata terlihat 4 petugas yang menggunakan seragam coklat lengkap dengan atributnya dan Helm berwarna putih menunggu pengendara bermotor yang melakukan kesalahan, termasuk saya di berhentikan . Memang saya menyadari kesalahan saya melanggar marka jalan yang seharusnya tidak boleh muter balik langsung, tanpa berpikir lama Polisi pun langsung mengeluarkan surat tilangnya Percakapan Polisi dengan saya:

  • Polisi: Mau gimana nih, mau sidang aja !!
  • Saya: (diam sejenak sambil berpikir, sidang di tempat/ke pengadilan) jawab: Ya, Pak sidang aja.
  • Polisi: Bener mau sidang!!!  klo mau sidang nanti tgl 12 Oktober di Slipi( Pengadilan Negeri Jakarta Barat), dendanya 500 ribu ( sambil memperlihatkan di buku tilangnya).
  • Saya: Ya, Pak gpp
  • Polisi: langsung menulis di buku tilangnya, mau SIM atau STNK yang di tahan
  • Saya: STNK aja pak
  • Polisi: Ya, Tanda Tangan di sini, lalu memberi surat tilang berwarna merah
  • Saya: Terima Kasih pak ( sambil kesel )

lalu saya melanjutkan jalan dan akhirnya alamat yang dituju ketemu juga. Trus terang  daerah Daan Mogot buat saya kurang familier. Menunggu waktu sidang sekitar 2 minggu, sambil menunggu saya cari informasi di Internet mengenai prosedur sidang tilang di pengadilan, banyak informasi dari internet yang saya dapat kalau nanti pergi sidang ke pengadilan, lalu saya coba juga membuka websitenya pengadilan negeri ternyata ada prosedur perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) diantaranya:

  1. Pelanggar mendaftar ke meja satu  untuk menyerahkan bukti pelanggaran (lembar merah) ke  petugas (pegawai pengadilan)
  2. Pelanggar akan mendapatkan nomor antrian
  3. Pelanggar menunggu panggilan untuk sidang
  4. Pelanggar akan dipanggil untuk mengikuti sidang oleh majelis Hakim
  5. Pelanggar  membayar denda tilang sesuai dengan putusan hakim, ke petugas resmi (pegawai Kejaksaan Negeri)
  6. Pelanggar  menerima bukti pelanggaran (SIM/STNK)

Apabila pelanggar  tidak hadir dalam persidangan, maka akan diputus verstek, dan pelanggar dapat mengambil barang bukti pelanggaran di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jalan S. Parman No. 4, Jakarta Barat, 021-7220987. Prosedur ke Pengadilan Negeri Jakbar dari hasil pengalaman saya :

  1. Kalau mau pergi ke Pengadilan harus pagi-pagi biar gk lama ngantrinya, Jangan pake kaos ntr di suruh pulang :)
  2. Parkir kendaraannya langsung masuk aja ke dalam, jangan hiraukan calo yang ada di luar kalau parkir di dalam udah penuh.
  3. Walaupun  parkir didalam masih ada calon dengan rayuan bisa cepat tanpa perlu sidang, Jangan hiraukan langsung aja ke tempat /meja parkiran sebelah kantin untuk diserahkan surat tilangnya ke petugas yang jaga , setelah itu naik ke atas menuju ruang sidang dan menunggu panggilan sidang.

Awal datang sedikit tegang karena  pertama kalinya saya  sidang tilang di pengadilan yang biasanya sidang di tempat heee :) , setelah melihat ruangan sidang yang sudah berjubel di depan pintu untuk menunggu panggilan, hilang begitu saja ketegangan saya ternyata apa yang ada di benak saya  tentang persidangan di meja hijau  tidak seburuk yang saya bayangkan semua berjalan dengan nyaman, cepat dan santai bahkan saya menunggu panggilan kurang lebih setengah jam, setelah nama saya dipanggil dan maju ke depan hakim membacakan dakwaan pelanggaran yang saya perbuat, di depan hakim kita boleh banding kalau memang tidak merasa salah atau mengurangi nilai denda yang harus dibayar jika jumlahnya besar, karena saya yang salah saya diam aja lalu diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp.50.500,- setelah diruang sidang saya menuju tempat pembayaran tilang yang tadi sudah diputuskan oleh hakim sekaligus mengambil STNK yang ditahan. Ditempat pembayaran tilang saya harus antri lagi menunggu panggilan, untungnya saya mendapatkan informasi di Internet, kalau nanti waktunya bayar denda jangan hiraukan dengan jumlah yang ganjil seperti saya 50.500, karena waktunya dipanggil jadi naik 500 saya harus bayar 51.000 , triknya kasih aja dengan uang pas 50 ribu trus bilang seribunya buat bayar parkir, beres akhirnya SNTK langsung di kasih :D Mudahnya dan sesimple itu menghadapi sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakbar, makanya jangan mau kalau sidang di tempat, pilih sidang aja karena uang yang masuk jelas masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi. NB: Surat Tilang , Lembaran Merah untuk mengikuti sidang di pengadilan lalu membayar denda, sedangkan lembaran Biru langsung membayar denda dari pelanggaran yang di perbuat di Kejaksaan tanpa perlu mengikuti persidangan. Berbagi Pengalaman, @Cidyrus

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun