4. Jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
5. Persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bungan, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.
Lembaga yang biasa terlibat dalam penerbitan obligasi adalah:
1. Regulator
Regulator adalah instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur serta mengawasi penawaran umum obligasi daerah. Pihak regulator ini adalah Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Self Regulatory Organizations (SRO)
SRO adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan untuk kegiatan usahanya. Biasanya di pasar modal SRO terdiri dari lembaga kliring, bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
3. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang masuk didalam emiten adalah pemerintah daerah
4. Pemegang efek
Pemegang efek adalah pihak yang melakukan penanaman modal yang berupa pinjaman pada pemerintah. Pemegang efek  didalam obligasi daerah adalah investor