Mohon tunggu...
Dyan Lestari
Dyan Lestari Mohon Tunggu... Editor - PWK UNEJ, 19

Berusaha dan Berdoa

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerbitan Obligasi Daerah di Jatim hanyalah WACANA semata

11 Mei 2020   21:20 Diperbarui: 11 Mei 2020   21:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4. Jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

5. Persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bungan, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.

Lembaga yang biasa terlibat dalam penerbitan obligasi adalah:

1. Regulator

Regulator adalah instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur serta mengawasi penawaran umum obligasi daerah. Pihak regulator ini adalah Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

2. Self Regulatory Organizations (SRO)

SRO adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan untuk kegiatan usahanya. Biasanya di pasar modal SRO terdiri dari lembaga kliring, bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian

3. Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang masuk didalam emiten adalah pemerintah daerah

4. Pemegang efek

Pemegang efek adalah pihak yang melakukan penanaman modal yang berupa pinjaman pada pemerintah. Pemegang efek  didalam obligasi daerah adalah investor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun