Mohon tunggu...
Dyah Kusumaningrum
Dyah Kusumaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Gigi

Pejuang Masa Depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Islam Mewujudkan Pesta Demokrasi Indonesia yang Sehat dan Damai

4 November 2023   13:00 Diperbarui: 4 November 2023   13:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maudita Nastya Savira (022111133097)

Anisa Rachma (022111133099)

Dyah Kusumaningrum (022111133100)

Indonesia saat ini tengah menyambut tahun politik. Pesta demokrasi besar akan dilaksanakan tahun 2024 yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif dan kepala daerah. Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi, artinya negara yang sistem pemerintahannya mengedepankan kedaulatan rakyat. Wajib hukumnya bagi seluruh rakyat yang memiliki hak pilihnya melaksanakan pemilihan umum. Dalam pelaksanaan pemilihan ini masing - masing calon ‘berlomba - lomba’ memenangkan pemilu dengan kampanye menyampaikan pesan - pesan atau lebih familiar dengan janji - janji yang ditawarkan pada masyarakat untuk Indonesia kedepan. Cara ini dilakukan untuk menarik perhatian pemilih sehingga semakin banyak suara atau dukungan yang didapat. Suara pemilih tentu menentukan kemenangan sebagai bentuk atau praktek dari demokrasi. 

UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26, pengertian kampanye adalah “kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu”. Kampanye mempunyai beberapa jenis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat keputusan no. 35 Tahun 2004 mengatur semua bentuk atau jenis kampanye. Menurut aturan tersebut, setidaknya ada 9 jenis/bentuk kampanye yaitu: (1) Debat publik / debat terbuka antar calon, (2) Kegiatan Lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, (3) Pemasangan alat peraga di tempat umum, (4) Penyebaran bahan kampanye kepada umum, (5) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, (6) Penyiaran melalui radio dan atau televisi, (7) Pertemuan Terbatas, (8) Rapat umum, dan (9) Tatap muka dan dialog. Namun, dalam pelaksanaannya sering kali kampanye berjalan tidak sesuai dengan peraturan yang telah diregulasikan salah satunya adalah propaganda negatif, penyebaran berita palsu, dan serangan personal. 

Salah satu taktik yang umum digunakan oleh partai politik selama pemilu adalah melancarkan kampanye propaganda negatif terhadap pesaing mereka. Dalam upaya ini, partai politik seringkali mencoba untuk merusak citra lawan mereka dengan mengekspos kelemahan, kesalahan, atau skandal yang pernah terjadi pada pesaing tersebut. Propaganda negatif ini bisa berupa iklan televisi, media sosial, atau pernyataan publik yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan. Dampaknya, Propaganda negatif ini dapat mengaburkan isu-isu penting dalam pemilu dan mengalihkan perhatian dari masalah yang seharusnya menjadi fokus. Hal ini juga dapat mempengaruhi opini publik dan membuat pemilih merasa kecewa dengan politik. Selain itu, taktik ini bisa menciptakan ketegangan dan polarisasi dalam masyarakat. Kemudian terdapat penyebaran berita palsu atau hoaks yang umum selama pemilu. Pihak-pihak yang tidak bermoral dapat menciptakan berita palsu yang merugikan pesaing politik mereka. Berita palsu ini seringkali disebarkan melalui media sosial dan dapat menyebar dengan cepat, membingungkan pemilih dan merusak citra kandidat atau partai. Dampaknya, penyebaran berita palsu dapat merusak integritas pemilu dan membuat pemilih sulit membedakan antara fakta dan hoaks. Hal ini dapat membahayakan proses demokrasi, karena keputusan pemilih yang diambil berdasarkan informasi palsu dapat berdampak negatif pada hasil pemilu. Kemudian selama pemilu, seringkali terjadi serangan personal antar kandidat atau politisi. Serangan ini bisa mencakup pengeksposan kehidupan pribadi, penampilan fisik, atau bahkan karakter seseorang. Tujuannya adalah untuk merusak citra lawan politik. Dampaknya,  serangan personal dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu politik yang seharusnya menjadi perhatian utama pemilih. Selain itu, serangan personal dapat menciptakan atmosfer negatif dalam politik dan membuat orang yang potensial berkualifikasi enggan mencalonkan diri karena takut menjadi sasaran serangan personal. 

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan peluang bagi warga negara untuk menginisiasi perubahan dengan memilih pemimpin baru. Melalui Pemilu, harapannya adalah pemimpin yang terpilih dapat menghadirkan perubahan positif bagi negara dan mengarahkan Indonesia menuju perbaikan. Keterlibatan nilai-nilai agama dalam dinamika politik adalah sesuatu yang alami dan tak terhindarkan. Agama sejauh ini telah mapan sebagai salah satu variabel penting yang turut menentukan warga sebuah pentas politik (Sahputra, 2016: 3). Agama sebagai sebuah sistem bagi subsistem politik harus memiliki syarat bagi kelanggengannya dari masa ke masa.

Secara umum, dalam pemikiran politik Islam, pandangan mengenai hubungan antara agama dan negara dapat disusun dalam tiga paradigma utama. Pertama, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa agama dan negara adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (integrated). Kedua, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa agama dan negara adalah kesatuan yang saling berkaitan dan berhubungan erat (simbiotik). Ketiga, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa agama dan negara harus dipisahkan (sekuler). Meskipun demikian, penurunan pengaruh politik dari partai-partai politik Islam cenderung menghambat implementasi ajaran-ajaran Islam dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam beberapa pemilihan umum terakhir, kita sering melihat fenomena politisasi agama yang memengaruhi preferensi pemilih. Hal ini kerap terjadi karena terdapat narasi-narasi yang dirancang oleh partai politik atau kandidat tertentu yang memanfaatkan isu-isu agama guna memperoleh dukungan dari pemilih yang memiliki keyakinan agama serupa. Terdapat beberapa contoh konkret dari politisasi agama dalam konteks demokrasi Indonesia, seperti Kampanye Dengan Mengaitkan Isu Agama dan Penyebaran Hoax Terkait Ujaran Kebencian. Dalam masa pemilihan umum, sering terjadi politisasi agama sebagai strategi kampanye yang digunakan. Beberapa individu atau partai politik menggunakan isu-isu agama untuk memperoleh dukungan dari pemilih yang memiliki keyakinan agama serupa, dengan menekankan kepentingan memilih pemimpin yang sejalan dengan agama mereka. Terkadang, beberapa kelompok atau individu yang berpegang pada agama tertentu dapat melakukan intimidasi terhadap mereka yang memiliki pandangan yang berbeda tentang isu-isu keagamaan. 

Saat ini, media sosial telah menjadi platform yang sangat signifikan dalam menyebarkan informasi. Namun, seringkali informasi yang disebar tidak akurat, bahkan sampai ke tingkat hoaks. Salah satu jenis hoaks yang kerap kali disebarkan berkaitan dengan kebencian dan agama. Kejadian-kejadian semacam ini menggambarkan bahwa politisasi atau mobilitasi yang berlandaskan agama masih memiliki potensi untuk menimbulkan konflik dalam ranah politik di Indonesia.

Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menekankan pentingnya untuk tidak saling menjatuhkan atau mencela orang lain. Salah satunya adalah Surat Al-Hujurat [49:11] yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain; boleh jadi (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula suka mencela dirimu sendiri dan janganlah saling panggil-memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan (panggilan yang buruk) ialah kefasikan sesudah beriman. Barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun