Mohon tunggu...
Dyah Ayu Lestari
Dyah Ayu Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Proses berfikir manusia adalah misteri

Mahasiswi UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Negara Indonesia Tidak Akan Lengkap Tanpa Konstitusi

16 Maret 2020   00:03 Diperbarui: 16 Maret 2020   04:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat unsur-unsur terbentuknya suatu negara, dengan adanya daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan negara lain. Jika terdapat sebuah daerah yang tanpa penghuni, itu tidak disebut dengan negara. Karena tidak memenuhi unsuir-unsur negara. Warga negara artinya anggota dari suatu negara.

Seseorang yang tinggal di sebuah negara  juga memiliki identitas tertentu dalam negaranya yang bisa disebut kewarganegaran. Kewarganegaraan diartikan dalam yuridis dan sosiologis. Dalam arti yuridis yaitu ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga dan negara.

Sedangkan dalam arti sosiologis yaitu tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan melalui ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, sejarah, dan tanah air.

Menjadi warga negara dalam sebuah negara juga harus melaksanakan kewajiban menjadi warga negara serta mereka memiliki hak-hak  dalam urusan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.

Lalu, mengapa Negara Indonesia belum lengkap tanpa adanya konstitusi? padahal Negara Indonesia sudah memiliki unsur-unsur terbentuknya negara, yang meliputi adanya sebuah daerah, penduduk masyarakat, pemerintah yang berdaulat serta sudah diakui oleh negara lain. Apa yang dinamakan konstitusi? pentingkah adanya konstitusi di Indonesia?

KONSTITUSI

Konstitusi artinya membentuk, pembentukan, pernyataan suatu negara. konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Dalam Indonesia konstitusi tertulis misalnya UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis misalnya budaya. Konstitusi Indonesia sebagai pedoman untuk melakukan sesuatu. Tujuan adanya konstitusi diantaranya:

1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang serta merajalela dengan kekuasaannya serta merugikan banyak rakyat.

2. Melindungi HAM, setiap orang berhak menghargai hak orang lain dalam pelaksanaan haknya.

3. Pedoman penyelenggaraan negara, tanpa adanya pedoman konstitusi negara tidak akan berdiri kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun