Mohon tunggu...
Dyah Amelia Susanti
Dyah Amelia Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah Inklusi

5 Juni 2022   09:22 Diperbarui: 5 Juni 2022   09:27 3998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan sistem kurikulum dalam pendidikan dan pengajaran merupakan salah satu kebebasan untuk belajar. Sistem kurikulum merdeka Belajar merupakan salah satu kebijakan Mendikbud Indonesia. Gagasan Mendikbud tentang merdeka belajar merupakan upaya untuk meningkatkan kemajuan pendidikan. 

Upaya tersebut dimaknai sebagai strategi belajar yang memberikan kesempatan pada peserta didik untuk  belajar  dengan  santai,  tenang,  tidak  merasa  tertekan,  gembira  tanpa  stress  dan memperhatikan bakat alami yang dimiliki para peserta didik. Kebijakan inovasi dalam kurikulum merdeka belajar tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan ditingkatkan. 

Terdapat 4 kategori untuk mengembangkan dan meningkatkan kurikulum merdeka belajar yaitu, digantinya USBN menjadi asesmen komprehensif, digantinya UN menjadi AKM (Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter), format RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran lebih disederhanakan), Zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) lebih fleksibel untuk meminimalisir ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Fokus utama dari adanya kurikulum merdeka belajar yaitu kebebasan dalam berpikir secara kreatif dan mandiri. Dalam hal ini, guru diharapkan  mampu menjadi pelopor untuk mengambil tindakan yang  memberikan hal-hal positif bagi peserta didik.

Ketika Mendikbud melakukan inovasi dalam kurikulum merdeka belajar, sekolah inklusi juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Inklusi mengacu pada keyakinan bahwa sistem sekolah dapat menumbuhkan lingkungan terbuka di mana setiap peserta didik dapat diterima. 

Secara teori, kata inklusi adalah kebalikan dari kata eksklusi.yang berarti bahwa pendidikan inklusi tidak boleh terbatas pada beberapa peserta didik terpilih. Semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, harus dapat hadir dan diterima dalam kursus reguler, serta berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan pembelajaran, sesuai dengan prinsip pendidikan inklusi. 

Pendidikan inklusi ini menjadi penting karena Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang berbasis hak asasi manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas pendidikan. 

Sekolah  inklusi  bukan  sekedar euforia   perwujudan   hak   asasi   manusia, tetapi sudah menjadi komoditas  kebutuhan  setiap manusia  terutama  yang  menyandang predikat  ABK. Peserta didik inklusi berasal dari berbagai kondisi, kemampuan dan kapasitas yang berbeda.

Model pembelajaran dalam sekolah inklusi diterapkan sesuai dengan  tingkat  kebutuhan  peserta  didik,  baik yang normal maupun peserta didik berkebutuhan khusus, diantaranya:

  • Model Kelas Regular atau Inklusi Penuh, yaitu peserta didik berkelainan khusus yang tidak mengalami  gangguan  intelektual signifikan dapat mengikuti pembelajaran di kelas biasa yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan atau mencampurkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan peserta didik normal lainnya
  • Model Cluster, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus dikelompokkan tersendiri. Pembelajaran  model  ini  dilaksanakan oleh semua  peserta  didik  tanpa kecuali dengan cara peserta didik berkebutuhan khusus didampingi seorang pendamping agar dapat menerima pembelajaran sebagaimana layaknya anak normal
  • Model Pull Out, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus dipindahkan ke ruang khusus untuk mendapatkan pelajaran tertentu dan didampingi guru khusus
  • Model Cluster and Pull Out, yaitu kombinasi antara model cluster dan pull out. Model pembelajaran ini diimplementasikan dengan cara pada waktu tertentu peserta didik berkebutuhan khusus dikelompokkan  tersendiri dan ditempatkan  dikelas/ruang  lain untuk diberi layanan  khusus
  • Model Kelas khusus, yaitu: sekolah menyediakan kelas khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus, namun pada  beberapa kegiatan pembelajaran tertentu semua peserta  didik  digabung  dengan  kelas  regular
  • Model Khusus Penuh, yaitu sekolah menyediakan kelas khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Berkaitan dengan model pembelajaran di sekolah inklusi, kurikulum merdeka belajar cocok untuk diterapkan dalam sekolah inklusi. Merdeka belajar dapat menguntungkan peserta didik berkebutuhan khusus seperti halnya pada sistem zonasi PPDB. 

Apabila sistem zonasi ini diterapkan, maka peserta didik berkebutuhan khusus tidak akan kehilangan haknya untuk dapat belajar di sekolah terdekat dari rumahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun