Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cuitan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan

29 Desember 2022   15:31 Diperbarui: 29 Desember 2022   15:35 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti, Harian DISWAY

Pernyataan Mahfud itu juga dikatakan di forum PBNU di Surabaya. Perkataan yang sama.

Selasa, 27 Desember 2022, Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan kepada pers mengatakan:

"Mahfud Md offside. Bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat. Karena, posisi dia adalah Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu. Mestinya Komnas HAM."

Dilanjut: "Kalau laporan Komnas HAM kemarin, baru penyelidikan awal. KontraS kan juga baru bertemu dengan Komnas HAM, dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut."

Ditutup: "Kalau Mahfud Md copy paste dari hasil tim Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM), kalau hanya begitu, sah-sah saja karena itu copy paste saja. Kalau kemudian Mahfud Md menegaskan itu, ya itu tidak pada tempatnya."

Sampai di sini membuat kepala masyarakat puyeng. Bingung membedakan kata 'copy paste' dengan kata 'menegaskan'. Apa bedanya?

Bisa ditafsirkan, menegaskan berdasarkan copy paste. Atau sebaliknya. Lalu, apakah menegaskan merupakan suatu keputusan negara yang mengikat? Malah lebih membingungkan.

Rabu, 28 Desember 2022, Mahfud, lagi, melalui Twitter @mohmahfudmd  menyatakan:

"Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu, hanya Komnas HAM."

Dilanjut: "Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat. tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng, bs menjadi pelanggaran HAM Berat."

Stop sampai di sini. Sudah jelas, itu polemik yang sengaja dibikin tidak nyambung. Mahfud memang copy paste hasil penyelidikan Komnas HAM. Dikatakan di forum PBNU. Juga di medsos. Sudah diakui Mahfud sejak awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun