Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cuitan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan

29 Desember 2022   15:31 Diperbarui: 29 Desember 2022   15:35 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti, Harian DISWAY

Tragedi Kanjuruhan ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM biasa. Bukan berat. Itu ditirukan Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu, Mahfud dikritik ramai-ramai. Jadilah, membingungkan publik.

Kronologi: Sabtu, 1 Oktober 2022 malam ada laga bola Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Terjadi tragedi, 135 orang penonton tewas. Lalu diselidiki.

Penyebab utama tragedi, penembakan gas airmata oleh polisi ke penonton. Diungkapkan, dalam 9 detik ada 11 tembakan. Sebanyak 45 tembakan. Dikalkulasi, sekali tembakan 3 peluru. Maka total 135 tembakan.

Menghasilkan enam tersangka. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Rabu, 2 November 2022, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menggerlar konferensi pers, mengumumkan keputusan:

"Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM (tidak pakai berat), akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola."

Itu hasil penyelidikan Komnas HAM dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video.

"Harusnya situasi terkendali. Tragedi tidak perlu terjadi, jika polisi tidak menembak gas airmata. Itu exsessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana."

Alhasil, Komnas HAM memutuskan, itu pelanggaran HAM (tidak pakai berat).

Selasa, 27 Desember 2022 Mahfud melalui akun Teitter @mohmahfudmd mengungah: Tragedi Kanjuruhan tidak melanggar HAM berat. Atau sama persis dengan pernyataan di konferensi pers Komnas HAM, Rabu, 2 November 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun