Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KUHP Baru dan Potensi Hilang Capital Inflow

10 Desember 2022   09:19 Diperbarui: 10 Desember 2022   09:29 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti, Harian DISWAY

Setelah KUHP tentang zina disahkan DPR RI, Selasa (6/12), Pemerintah Australia menerbitkan travel warning, Kamis (8/12). Jumlah turis Australia ke Indonesia sejuta orang per tahun, bakal merosot. Jadi dilema.

Dilema antara penegakan moral ke-Indonesia-an dengan pendapatan dari sektor pariwisata. Tentunya, soal ini sudah diperhitungkan matang pemerintah dan DPR RI.

KUHP diterapkan sejak Indonesia merdeka, dan baru sekarang direvisi.

Dikutip dari buku: "Ontwerp wetboek van strafrecht voor Nederlandsch-Indie Volume 1 (1911), disebutkan, KUHP produk Belanda. Namanya Wetboek van Strafrecht (WvS). Berlaku di Belanda sejak tahun 1886.

Ketika Belanda menjajah Nusantara, di Nusantara belum ada hukum formal. Hanya ada hukum adat. Berbeda-beda di tiap wilayah.

Maka, Belanda membawa itu ke sini. Namanya jadi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ada tambahan Nederlandsch Indie, karena Belanda menyebut Nusantara sebagai Nederlandsch Indie.

Sebagian pasal disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sini. Tapi sangat sedikit.

WvSNI diberlakukan di sini sejak 1918. Atau setelah 32 tahun diterapkan di Belanda. Sebelum 1918 di Nusantara belum ada hukum formal. Adanya hukum adat. Membuat orang Belanda bingung.

Setelah Indonesia merdeka, biar cepat, WvS diberlakukan di sini. Diganti saja nama jadi KUHP. Semua isinya tetap sama. Revisi pertama dan disahkan DPR RI, Selasa (6/12).

KUHP lama, warisan Belanda, menganut budaya Belanda, melegalkan hubungan seks di luar nikah. Asalkan tanpa paksaan. Di KUHP revisi, soal itu diatur di Pasal 411, bunyinya begini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun