Blak-blakan, Pemkot Surabaya mengungkap, 8.000 warga Surabaya kini tak punya jamban. Hasil riset di Amerika, tiap orang BAB rata-rata 400 gram per hari. Jadi, setiap hari di Surabaya ada 3,2 ton tinja liar.
Data 8.000 orang itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro kepada pers, Kamis, 3 November 2022. Begini:
"Jadi, data yang kita kumpulkan dari semua kecamatan, ada sekitar 8.000 warga Surabaya kini tak memiliki jamban di rumahnya."
Tidak semuanya liar. Dilanjut Hebi: "Warga tanpa jamban, pakai WC umum. Tapi, kebanyakan memang buang air besar sembarangan. Di kali-kali, atau tempat lain."
Katakanlah, separo dari 8.000 orang BAB sembarangan. Di Surabaya setiap hari ada sekitar 1,6 ton tinja, asli liar. Se-kontainer. Per hari. Pencar. Sangat membahayakan. Kalau sampai jatuh kepleset di situ.
Bukan pelanggaran pidana. Buat 8.000 orang itu. Tidak ada pasal di KUHP yang mengatur ini. Juga, tidak bisa disebut sebagai penjahat lingkungan hidup. Tidak bisa. Lha, wong memang orang tidak mampu. Jangan dibanding-bandingkan.
Pasal 34 Ayat 1, Undang Undang Dasar 1945, menyatakan: Fakir miskin dan anak-anak terlantar harus ditanggung pemerintah pusat dan daerah.
Memang sudah. Agus Hebi mengatakan, dulu lebih parah. Data 8.000 itu sudah mending. "Pada 2021 Pemkot membuat 400 jamban. Lalu, 2022 membuat 300 jamban. Tahun depan rencana 2.000 jamban."
Tapi, orang buang hajat 'kan tidak bisa ditunda tahun depan, Rek? Yok opo.
Prof Kim Elaine Barrett, Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Dekan Divisi Pascasarjana di University of California, San Diego, AS, menulis di Daily Mail, terbitan 22 Maret 2018. Judulnya: