Mohon tunggu...
Dwi Wulandari
Dwi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Berani mencoba dan berjuang, meskipun gagal, akan jauh lebih baik dari pada menyesal karena tidak mencoba.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

24 Juni 2021   21:43 Diperbarui: 24 Juni 2021   22:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dwi Wulandari

Semester : VI (Enam)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Pamulang

Dalam Bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Otonomi itu sendiri memiliki arti  yaitu mengatur sendiri atau bisa dikatakan membuat aturan sendiri, tidak hanya membuat aturan tetapi juga undang-undang.

Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri daerahnya atau mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau membuat kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Jadi bisa dikatakan otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang mana dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat daerah itu sendiri.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dawarsa atau kurang lebih 10 tahun. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sampai saat ini sudah mengalami beberapa kali perubahan.                

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ini sudah mengalami perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat diberbagai segala bidang. Pelaksanaan otonomi daerah harus berlandaskan pada hukum selain berlandaskan pada hukum, sebagai implementasi dari adanya tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan kewenangan daerah yang lebih luas, lebih nyata, dan juga bertanggung jawab, terutama dalam memanfaatkan, mengatur, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing supaya bisa dimanfaatkan untuk daerahnya sendiri.

Pelaksanaan otonomi daerah adalah merupakan titik fokus yang paling penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat nya sendiri. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Dalam konsep otonomi daerah yang paling penting adalah peranan  pemerintah dan masyarakat di suatu daerah itu masing-masing, peran dalam meningkatkan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing.

Dalam otonomi daerah ini dapat terjadi peralihan kewenangan yang awalnya kewenangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan dan urusan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ini pemerintah daerah memberikan kewenangan dan kekuasaan pada daerah masing-masing yang mana mempunyai tujuan untuk daerah lebih bisa mengelola potensi dari ciri khas suatu daerah. Karena yang paling mengetahui potensi daerah nya adalah masyarakat daerah itu sendiri dan nantinya akan menjadi sumber pemasukan untuk daerah itu sendiri dan nanti dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembagunan daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan nya dalam melaksanakan kewenangan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan menjadi hak daerah.

Pemerintah daerah harus membuktikan kemampuan dan kemauan nya dalam perkembangan suatu daerah, jadi maju atau tidak nya suatu daerah sangat ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat berinovasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, dengan menaati ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah ini dapat diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraan masyarakat daerah. Dan pelaksanaan otonomi daerah ini dapat mengembangkan potensi yang dimiliki daerah yang dimiliki dan dapat mengembangkan daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun