Mohon tunggu...
Dwi Wasti
Dwi Wasti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka menari💃🏻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis dalam Melaksanakan Tugasnya Ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

9 Oktober 2024   21:59 Diperbarui: 10 Oktober 2024   06:10 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan : Dokter Sedang Bekerja. Sumber Gambar : Canva

Dalam konteks peningkatan kualitas layanan kesehatan, tenaga medis menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko hukum akibat kesalahan medis dan tindakan kekerasan. Penelitian ini menguraikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban tenaga medis, serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi pentingnya dukungan hukum dan kebijakan yang efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berdaya guna bagi tenaga kesehatan. Dengan analisis pendekatan, temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga medis di Indonesia.

Artikel ini akan membahas perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam penerapannya, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk hak-hak mereka dalam menjalankan praktik profesional. Selain itu, artikel ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dalam melaksanakan dan bagaimana undang-undang ini berfungsi sebagai jaminan hukum.

A. Pengertian Tenaga Medis

Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada bagian Bab VII tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan mengelompokkan jenis -- jenis Tenaga Medis. Pada Pasal 198 menyatakan :
1) Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a dikirimkan ke dalam:
a. dokter; dan
b. dokter gigi.
2) Jenis Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
3) Jenis Tenaga Medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Anireon menyatakan tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien bersama sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan (Bustami, 2011).

B. Hak dan Kewajiban Tenaga Medis
Hak Tenaga Medis dalam menjalankannya diatur dalam Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada bagian kesembilan paragraf 1 yang menyatakan :
A. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
A. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
B. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
C. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
D. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
F. mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
G. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
H. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karir di bidang keprofesiannya;
Saya. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan-undangan; dan
j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
B. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat terhenti Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pengulangan, dan perundungan.

Sedangkan, Kewajiban Tenaga Medis dalam menjalankannya diatur dalam Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada bagian kesembilan paragraf 1 yang menyatakan :
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
B. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
C.rahasia menjaga Kesehatan Pasien;
D. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, pemeliharaan, dan tindakan yang dilakukan; dan
e. Merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Dengan adanya pengaturan kedua pasal yang telah disebutkan diatas menjamin perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis dalam melakukan sinkronisasi Hak dan Kewajiban yang dilakukannya pada saat menjalankannya. Namun pemberian hak dan kewajiban harus dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan yang benar. Hal ini berguna untuk meminimalisir risiko medis yang disebabkan oleh tenaga medis dalam menjalankannya.

C. Analisa Perlindungan Hukum
Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Begitu juga negara Indonesia yang wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Alinea ke 4 (empat). Perlindungan yang diberikan merupakan salah satu hak warga negara yang diartikan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang isinya :
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Harjono mengemukakan bahwa perlindungan hukum dalam Bahasa Inggris disebut perlindungan hukum, sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut rechtsbecherming. Harjono memberikan pengertian bahwa perlindungan hukum sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum untuk mengarahkannya kepada perlindungan terhadap kepentingankepentingan tertentu, yaitu dengan menjadikan kepentingankepentingan yang perlu untuk dilindungi tersebut dalam sebuah hak hukum (Harjono, 2008, hlm. 357).
Mengenai perlindungan hukum juga diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa :
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, menegakkan, dan mendorong hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan peraturan-undangan -undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
Hukum kesehatan merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang bagaimana sebuah penegakan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medis/kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapat dijadikan dasar bagi kepastian tindakan hukum dalam dunia kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum "lex specialis", melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju ke arah tujuan deklarasi "health for all" dan perlindungan secara khusus terhadap pasien "receiver" untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (Triwibowo, 2014 , hlm.16). Secara khusus hukum kesehatan diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dokter sebagai tenaga medis mempunyai tugas untuk menyembuhkan penyakit yang diderita pasien. Kadang kala timbul perbedaan pendapat karena sudut pandang, hal ini biasa terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi, mungkin ada kelalaian pada dokter, atau penyakit pasien yang sudah berat sekali dan kecil kemungkinannya untuk sembuh, atau ada kesalahan pada pihak pasien. Selain itu, pasien lebih melihat dari sudut hasilnya, sedangkan dokter hanya bisa berusaha sesuai dengan standar profesi yang berlaku, tetapi tidak menjamin akan hasilnya. Hal ini jelas bahwa upaya penyembuhan yang diberikan oleh dokter harus dengan hati-hati.
Suatu proses dalam upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter tidak selalu sesuai dengan harapan. Sering sekali hal tersebut diidentikkan dengan satu kesalahan atau kelalaian dokter. Hal tersebut bukanlah merupakan kelalaian, tetapi dalam dunia medis dikenal dengan istilah risiko medis. Risiko medis adalah suatu keadaan yang secara medis sudah tidak dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan. Pada dasarnya, setiap upaya penyembuhan yang dilakukan tidak ada yang bebas dari risiko medis. Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, seorang dokter harus berpikir dengan cermat dan bertindak hati-hati agar dapat mengantisipasi risiko medis yang mungkin akan terjadi dalam upaya penyembuhan.
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman dan baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Adapun perlindungan hukum terhadap tenaga medis sebagaimana tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2023 sebagai berikut :
- Pasal 273 ayat (2) menyatakan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral , kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pengungkapan, dan perundungan."
Pasal ini dengan jelas memberikan perlindungan hukum terhadap Harkat dan Martabat yang dimiliki oleh seorang tenaga medis pada saat melaksanakannya. Sehingga membebaskan tenaga medis dari tekanan yang membuat dirinya tidak nyaman saat bekerja. Hal ini juga akan berdampak pada ketotalalitas kerja seorang tenaga medis dalam menyelesaikan tugas medisnya.
- Pasal 310 menyatakan "Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian pada Pasien, penyakit yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian penyelesaian di luar pengadilan."
Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap permasalahan yang mengancam profesi seorang tenaga medis ketika menjalankannya menyebabkan kerugian terhadap pasien yang diselesaikannya terlebih dahulu di luar pengadilan. Ini membuktikan juga bahwa UU No. 17 Tahun 2023 mengutamakan perlindungan profesi terhadap seorang tenaga medis pada saat terjadi kesalahan yang disebabkan dirinya ketika menjalankan tugas.

D. Kesimpulan

Tenaga medis memainkan peran penting dalam sistem kesehatan, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien. Dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban tenaga medis, yang bertujuan untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugas. Hak-hak yang dijamin, seperti perlindungan hukum, informasi yang lengkap, dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, mewakili upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
Kewajiban tenaga medis, yang mencakup memberikan pelayanan sesuai standar dan menjaga kerahasiaan pasien, menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap etika profesi dan keselamatan pasien. Namun, tantangan seperti risiko hukum akibat kesalahan medis dan tindakan kekerasan tetap ada. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan perlindungan hukum yang efektif, seperti yang diatur dalam pasal-pasal UU tersebut, guna meminimalkan risiko dan memastikan bahwa tenaga medis dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi tenaga medis merupakan komponen krusial dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik.
Dengan dukungan hukum dan kebijakan yang tepat, tenaga medis akan lebih mampu melayani masyarakat dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, sekaligus mengurangi risiko yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas.

Referensi :

UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Guwandi, Hukum Medik (Hukum Kedokteran) , (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2007)

Brenda Greene, Hukum Medis Esensial , (London Sydney Cavendish Publishing, 2001)

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun