Mohon tunggu...
Dwita HumairohRupansa
Dwita HumairohRupansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang, di halaman saya. Semoga kalian menyukai tulisan saya

Saya wanita berumur 20 tahun, saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transisi Siaran TV Analog Menjadi Digital

4 Agustus 2022   01:10 Diperbarui: 4 Agustus 2022   01:43 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan peraturan ini, pemerintah kembali menghimbau  masyarakat untuk segera mempersiapkan transisi dari siaran televisi analog ke digital. Terpantau dari media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika khususnya di laman Instagram, sosialisasi ini  kembali dihidupkan setelah disahkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pada penyiaran.

Kemarin, pada 21 Juli 2022 Kemenkominfo juga menyelenggarakan webinar sebagai bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satu webinar yang dapat diikuti masyarakat adalah Webinar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan dekoder TV Digital yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Kemenkominfo. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan siaran langsung melalui kanal YouTube Kemkominfo TV (youtube.com/KemkominfoTV). Tidak hanya dilakukan wilayah Jakarta, Bimbingan Teknis ini sudah dilaksanakan untuk beberapa provinsi di Indonesia, seperti pada provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera, NTT, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan dalam webinar tersebut, termasuk dasar hukum dari dari dilaksanakannya Analog Switch Off yang meliputi :

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian Penyiaran
  • UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang pasalnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki peraturan atau aturan tentang penghentian siaran serupa, yang mengatur bahwa jika ada gangguan Analog dan gangguan digital, terutama di perbatasan, siaran analog  harus dihentikan. Dalam webinar bimbingan teknis  juga menyampaikan standar teknologi untuk televisi terestrial digital (DTT), termasuk ATSC buatan Amerika, DVB-T buatan Eropa, DTMB buatan China, dan ISDBT yang diproduksi oleh Amerika Serikat, produksi Jepang. Indonesia sendiri saat ini menggunakan standar DTT Eropa DVBT-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation)  dengan keunggulan penyiaran definisi tinggi (HD). Sinyal  televisi digital ini diterima oleh sebuah alat yang disebut  Set Top Box.

Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo memiliki beberapa  fitur, diantaranya :

  • Gratis

Masyarakat hanya membeli perangkat dekoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi

  • Stasiun TV free to air
  • Dilengkapi nomor sertifikasi postel DVBT2
  • Sesuai dengan standarisasi perangkat pemerintah Indonesia
  • Loop-out
  •  Fitur loop-out ini memungkinkan pengguna untuk menonton siaran digital dan analog secara bersamaan. Fitur ini masih banyak diterapkan pada dekoder digital, karena tidak semua wilayah  Indonesia terjangkau oleh pemancar  digital. Ini memungkinkan area di mana tidak semua saluran TV disiarkan secara digital untuk tampilan analog. Selain itu, karena semua acara TV Indonesia bersifat digital, fitur ini tetap dapat digunakan untuk menyambungkan antena ke dua dekoder secara bersamaan sehingga penggunaan antena menjadi lebih hemat dan  hemat.
  • Early Warning System (EWS)
  • EWS atau sistem peringatan dini bencana akan mengurangi jumlah korban jiwa akibat bencana. Dalam dekoder, fungsi ini dapat diaktifkan dengan memasukkan kode pos area tempat pengguna menggunakan perangkat. Jika fungsi ini aktif, saat terjadi bencana di wilayah tersebut, akan muncul status alarm dari BMKG.Electronic Program Guide (EPG)
  • Fitur EPG
  • memungkinkan pengguna untuk melihat jadwal siaran channel selama satu minggu kedepan, yang bisa membantu bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal siaran favorit.

Selain fitur utama yang  disebutkan di atas, decoder juga memiliki fitur tambahan seperti:

  • WiFi
  • Beberapa dekoder menawarkan fitur Wi-Fi yang dapat diaktifkan dengan  port USB pada dekoder dan dongle untuk menerima jaringan Wi-Fi. Fitur ini digunakan untuk mengakses situs streaming seperti YouTube agar bisa ditonton di TV.
  • Media Player
  • Jika pengguna memiliki file video, film, gambar atau musik yang tersimpan di  hard disk atau flash disk, pengguna dapat menggunakan set-top box sebagai media player untuk file yang direkam dengan menghubungkan hard drive disk dan flash disk dengan set top box.
  • Time Shift dan PVR
  • Fitur ini memastikan penonton untuk bisa menjeda siaran pada televisi, juga untuk merekam acara televisi untuk ditonton kembali.
  • Parental Lock
  • Bagi masyarakat yang memiliki anak kecil yang ikut menonton televisi, fitur ini sangat berguna karena dengan fitur ini orangtua dapat memastikan tayangan televisi cocok untuk anak.

Pembicara dalam Bimbingan Teknis juga mengimbau masyarakat untuk segera membeli set top box, karena dikhawatirkan bila terjadi pemadaman serupa, harga set top box akan naik karena permintaan masyarakat yang tinggi. Usai sosialisasi ini, Kemenkominfo juga berharap masyarakat segera beralih ke televisi digital. Pelaksanaan Analog Switch Off dilakukan secara berkala, dengan tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota. Selain itu, pada tanggal 25 Agustus akan dilaksanakan Analog Switch Off tahap kedua di 110 kabupaten/kota. Tahap ketiga atau terakhir akan dilaksanakan di 65 kabupaten/kota paling lambat tanggal 2 November 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tentang Cipta Kerja dalam siaran yang telah dibahas pada bab sebelumnya. Karena hal tersebut, penonton serta masyarakat harus mempersiapkan transisi dari siaran  analog ke digital dengan melengkapi peralatan, yaitu televisi digital dan penerima digital, untuk perangkat televisi nirkabel yang  memiliki chip yang mampu mendeteksi program televisi digital.

  • Cara memeriksa siaran digital:
  • Lakukan pencarian suara
  • Cek spek TV bisa dengan manual book, dus, artikel)
  • Bagaimana TV tidak support digital DVB-T2
  • Tidak perlu membeli TV baru, sehingga bisa membeli set top box.
  • Model pengembangan STB DVB-T2
  • Set top box DVB T-2
  • Dipakai untuk menonton siaran digital
  • Set top box combo
  • Memiliki dua fungsi pertama untuk bisa menonton siaran digital DVB-T2 dan bisa menonton siaran parabola DVB-S2
  • Hybrid TV
  • Set top box yang mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk menonton siaran digital DVB T-2, menonton siarana DVB-S2 ata parabola dan bisa dipakai untuk android TV merubah TV biasa menjadi smart TV, karena di dalam set top box ada operasi sistem android.
  • USB DVB-T2 Stick (TV Tuner)
  • Pemakaian untuk smartphone, tablet, dan laptop
  • Penggunaan aplikasi sinyal TV digital
  • Untuk mempermudah memeriksa wilayah apakah sudah tersedia sinyal digital atau belum dan bisa mengetahui jumlah pemancar dan channel yang sudah masuk.

Setelah memiliki perangkat, masyarakat dapat mendeteksi siaran yang dapat diambil oleh televisi atau dekoder menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital, yang dapat diunduh dari Play Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mendeteksi jika sinyal digital tersedia di area pengguna, selain mengetahui jumlah penyelenggara dan pemancar digital (mux), serta jumlah saluran yang dapat diakses di televisi digital Anda. Aplikasi ini membantu memasang antena sehingga diarahkan dengan benar ke pemancar untuk penerimaan sinyal digital yang lebih baik. Aplikasi sinyal TV digital bekerja dengan mendeteksi lokasi perangkat pengunduhan, pengguna dapat mengaktifkan lokasi perangkat yang digunakan untuk mendeteksi sinyal digital dan langsung menerima informasi tentang pemancar digital dan saluran yang dapat disiarkan di televisi.

BAB III 

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun