Mohon tunggu...
Dwiroso Dwiroso
Dwiroso Dwiroso Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan swasta

Saya memiliki hobby membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Cinta itu Bernama Perppu (Sekarang UU Ormas) - Melawan Lupa

10 Desember 2022   11:51 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:25 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rupanya pihak pihak yang berkepentingan ini adalah barisan para purnawirawan jenderal yang pernah berseteru di masa orba dengan pemimpin ex koalisi merah putih yang akhirnya memutuskan menjadi kekuatan opposisi..dan inilah sumber dari seluruh kegaduhan politik.

Puncak kegaduhan politik yang sangat mengganggu dan berpotensi terjadi instabilitas.. adalah manuver-manuver seperti :

1 Memanfaatkan kekuatan umat Islam dengan merepresi pemerintah lewat agenda pembentukan negara khilafah dan pemberlakuan syariat Islam.

2. Dua agenda di atas tidak hanya sebagai gerakan moral tapi telah bergeser sebagai gerakan politik yang mengancam keutuhan NKRI...

3. Memperkuat barisan sebagai penggalangan kekuatan terutama untuk menyerang Ahok.

4. Memasang Anies yang notabene sebagai anggota tim sukses Jokowi dan sekaligus penggagas dari konsep nawacita.

5. Secara provokatif membiarkan kelompok kelompok radikal dan garis keras untuk mendeskreditkan pemerintah dan menistakan kebijakan kebijakan nya.

6. Yang paling bersuara keras dan lantang menuding pemerintah adalah Thogut, dan NKRI adalah negara Thogut adalah kelompok front pembela Islam (FPI).

Bagaimana reaksi pemerintah menghadapi kegaduhan politik ini..

1. Menerbitkan Perppu no 2.

2. Menyerahkan Perppu ke DPR untuk di sahkan sebagai undang undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun