Mohon tunggu...
Dwiroso Dwiroso
Dwiroso Dwiroso Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan swasta

Saya memiliki hobby membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Cinta itu Bernama Perppu (Sekarang UU Ormas) - Melawan Lupa

10 Desember 2022   11:51 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:25 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Setelah berhasil menjadi UU ormas lalu dilimpahkan ke MA untuk disahkan.

4. Membekukan organisasi HTI menyusul di sahkan nya UU ormas.

Penulis mencatat UU ormas yang berimbas pada pembubaran HTI sebagai ormas adalah upaya pemerintah untuk menegaskan kembali siapa lawan pemerintah sesungguhnya.

Ibaratnya pemerintahan telah melakukan strategi politik bumi hangus. Yang menjadi korban strategi ini adalah HTI bukan yang suaranya paling lantang menghina pemerintah sebagai penguasa Thogut yakni FPI.

Kalau penulis membuat perumpamaan.. Perppu no 2 yang sekarang UU ormas adalah semacam surat cinta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintahan sangat mencintai rakyat nya.

Keberadaan Perppu adalah sebagai pembuka jalan, penyelamat atas seluruh langkah kebijakan yang sempat terkendala oleh berbagai kegaduhan politik yang dilancarkan oleh kekuatan oposisi.

Rumah ( baca : ormas HTI) itu akhirnya telah dibumi hanguskan...yang tersisa adalah para penghuninya 

Yaitu para anggota ormas dan pihak pihak yang memperalat (baca membonceng).

Inilah langkah penguasa dalam memastikan mana kawan mana lawan.

Dari sini kelihatan. Nama nama yang dulu paling getol menolak keberadaan ormas yang radikal dan anti pada Pancasila. Kini karena Kepentingan berkuasa... mereka menjadi sangat kompromis dan lunak.

Kedua, mana ormas asli mana ormas buatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun