3. Setelah berhasil menjadi UU ormas lalu dilimpahkan ke MA untuk disahkan.
4. Membekukan organisasi HTI menyusul di sahkan nya UU ormas.
Penulis mencatat UU ormas yang berimbas pada pembubaran HTI sebagai ormas adalah upaya pemerintah untuk menegaskan kembali siapa lawan pemerintah sesungguhnya.
Ibaratnya pemerintahan telah melakukan strategi politik bumi hangus. Yang menjadi korban strategi ini adalah HTI bukan yang suaranya paling lantang menghina pemerintah sebagai penguasa Thogut yakni FPI.
Kalau penulis membuat perumpamaan.. Perppu no 2 yang sekarang UU ormas adalah semacam surat cinta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintahan sangat mencintai rakyat nya.
Keberadaan Perppu adalah sebagai pembuka jalan, penyelamat atas seluruh langkah kebijakan yang sempat terkendala oleh berbagai kegaduhan politik yang dilancarkan oleh kekuatan oposisi.
Rumah ( baca : ormas HTI) itu akhirnya telah dibumi hanguskan...yang tersisa adalah para penghuninyaÂ
Yaitu para anggota ormas dan pihak pihak yang memperalat (baca membonceng).
Inilah langkah penguasa dalam memastikan mana kawan mana lawan.
Dari sini kelihatan. Nama nama yang dulu paling getol menolak keberadaan ormas yang radikal dan anti pada Pancasila. Kini karena Kepentingan berkuasa... mereka menjadi sangat kompromis dan lunak.
Kedua, mana ormas asli mana ormas buatan.