Dalam sistem hukum Indonesia, keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan dua konsep yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum", dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjalankan sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Keadilan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia.Â
Keadilan hukum dalam sistem hukum Indonesia diwujudkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga negara. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Hal ini menunjukkan bahwa keadilan hukum merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Kepastian Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia.Â
Kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan pasti. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum". Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Keseimbangan antara Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum.Â
Dalam sistem hukum Indonesia, keadilan hukum dan kepastian hukum harus diwujudkan secara bersamaan. Keadilan hukum dapat diwujudkan melalui kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, keseimbangan antara keadilan hukum dan kepastian hukum sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki komitmen untuk menjalankan sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, penerapan keadilan hukum dan kepastian hukum di Indonesia seringkali menghadapi tantangan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa kepastian hukum kadang-kadang harus dikorbankan untuk mencapai keadilan. Menurut Bismar Siregar, Hakim Agung RI periode 1984-2000, jika terjadi benturan antara keadilan dan kepastian hukum, maka keadilan harus diprioritaskan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kepastian hukum diabaikan sepenuhnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, keadilan dan kepastian hukum seharusnya berjalan seiring. Keadilan hukum dapat diwujudkan melalui kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Sangat perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara bersamaan, Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan dua konsep yang sangat penting dan harus diwujudkan secara bersamaan. Keseimbangan antara keadilan hukum dan kepastian hukum sangat penting untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia berjalan dengan adil dan efektif.
Jadi Keadilan hukum dan kepastian hukum tidak bisa dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Yaitu dalam hal ini saling Melengkapi antara keduanya dalam sistem hukum. Keadilan hukum memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan kepastian hukum memastikan bahwa hukum yang diterapkan jelas dan pasti.
1. Keadilan Hukum Memerlukan Kepastian Hukum dalam hal ini Keadilan hukum tidak dapat diwujudkan tanpa kepastian hukum. Jika hukum tidak jelas dan pasti, maka keadilan hukum tidak dapat dijamin. Kepastian hukum memberikan dasar yang kuat untuk menerapkan keadilan hukum.
2. Kepastian Hukum Memerlukan Keadilan Hukum dalam hal ini Kepastian hukum juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa keadilan hukum. Jika hukum yang pasti dan jelas tidak adil, maka kepastian hukum tidak akan bermakna apa-apa. Keadilan hukum memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya pasti, tetapi juga adil.
Apabila keduanya tercapai maka akan meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, oleh karena itu di perlukan Keseimbangan antara keadilan hukum dan kepastian terhadap sistem hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hukum diterapkan secara adil dan pasti, maka mereka akan lebih percaya pada sistem hukum.
Dengan demikian, keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem hukum. Keduanya harus diwujudkan secara bersamaan untuk memastikan bahwa sistem hukum berjalan dengan adil dan efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI