Mohon tunggu...
Dwi wulan romadhon S.H.
Dwi wulan romadhon S.H. Mohon Tunggu... Advokat

Tak perlu mengemis untuk merdeka, cukup rebut dan perjuangkan!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Prioritas Hukum: Keadilan atau Kepastian"?

13 Oktober 2025   07:30 Diperbarui: 13 Oktober 2025   00:31 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Keadilan Hukum Memerlukan Kepastian Hukum dalam hal ini Keadilan hukum tidak dapat diwujudkan tanpa kepastian hukum. Jika hukum tidak jelas dan pasti, maka keadilan hukum tidak dapat dijamin. Kepastian hukum memberikan dasar yang kuat untuk menerapkan keadilan hukum.

2. Kepastian Hukum Memerlukan Keadilan Hukum dalam hal ini Kepastian hukum juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa keadilan hukum. Jika hukum yang pasti dan jelas tidak adil, maka kepastian hukum tidak akan bermakna apa-apa. Keadilan hukum memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya pasti, tetapi juga adil.

Apabila keduanya tercapai maka akan meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, oleh karena itu di perlukan Keseimbangan antara keadilan hukum dan kepastian terhadap sistem hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hukum diterapkan secara adil dan pasti, maka mereka akan lebih percaya pada sistem hukum.

Dengan demikian, keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem hukum. Keduanya harus diwujudkan secara bersamaan untuk memastikan bahwa sistem hukum berjalan dengan adil dan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun