Diskriminasi dapat diartikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu. Dalam dunia usaha, pelaku usaha melakukan praktek diskriminasi dapat disebabkan karena berbagai hal. Praktek diskriminasi yang paling umum dilakukan adalah diskriminasi harga, yang dilakukan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara maksimal dari surplus konsumen. Praktek diskriminasi harga dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dibandingkan dengan pemberlakuan satu harga (non diskriminasi). Praktek diskriminasi lain selain harga dapat dilakukan dengan berbagai motif. 3Sebagai contoh, karena adanya preferensi terhadap pelaku usaha tertentu yang lahir dari pengalaman bertahun-tahun, atas tujuan efisiensi.  Praktek diskriminasi lain dapat terjadi karena alasan untuk mengeluarkan perusahaan pesaing dari pasar atau menghambat pesaing potensial untuk masuk pasar. Praktek diskriminasi jenis ini tentunya akan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Sedangkan di dalam kasus Lion Air Grup, sesuai dengan penetapan KPPU diskriminasi yang dimaksud disini yakni Lion Air Grup telah menghambat atau menutup akses pengiriman kargo lain karena tindakan tersebut sudah terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo  yang  terdaftar  sebagai  agen  resmi  selain  PT  Lion  Express,  sehingga  terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain Terkait dijatuhkannya sanksi denda sebesar Rp 3 miliar pada putusan tersebut, tetapi berdasarkan  keterangan  dari  Kepala  Biro  Hubungan  Masyarakat  dan  Kerja  Sama  KPPU Deswin Nur ia mengatakan, meski dijatuhi hukuman denda, perusahaan tidak perlu membayar lantaran  berbagai  pertimbangan.  Pertimbangan  itu  mencakup  sifat  kooperatif  perusahaan, dampak  negatif  dari  adanya  putusan,  dan  kondisi  perusahaan  karena  pandemi  Covid-19. "Kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Deswin dalam keterangan tertulis. Meskipun  diakui sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi, pelaksanaan denda hanya akan diwajibkan jika ada pelanggaran serupa dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka dalam hal ini menurut kami adanya ketidakpastian hukum dan sulit untuk dimengerti. Dalam ini timbul pertanyaan  bagi  penulis  yaitu  "mengapa  harus  menunggu  jangka  waktu  satu tahun  sejak putusan tersebut ada? Sedangkan pada UU Monopoli sendiri tidak menjelaskan adanya hal tersebut Selain  itu,  penangguhan  pembayaran  denda  diberikan  legitimasi  juga  harus mempertimbangkan  faktor  meringankan  dan  kemampuan  pelaku  usaha  untuk  membayar. Meskipun  demikian,  disarankan  untuk  secara  ideal  memaparkan  laporan  keuangan  para terlapor  agar  dapat  memberikan  gambaran  lebih  jelas  terkait  kemampuan  pelaku  usaha membayar, yang juga merupakan salah satu bentuk justifikasi untuk pertimbangan penjatuhan sanksi meringankan. Regulator perlu meninjau kembali landasan pengenaan denda. Peraturan sepatutnya  mengenakan  denda  di  atas  keuntungan  yang  diperoleh  oleh  pelaku  usaha. Keuntungan yang diperoleh sepatutnya diambil alih oleh negara atau dikembalikan kepada masyarakat  atau  konsumen  luas.  Denda  sepatutnya  dikenakan  diatas  keuntungan  yang diperoleh oleh pelaku usaha. Denda atau sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan keuntungan bersih pada pelanggaran di Pasar Bersangkutan. Dengan demikian, pelaku usaha tetap memperoleh keuntungan atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Masyarakat atau konsumen secara luas tetap dirugikan. Pemberian denda administratif tidak dapat dikenakan pada semua jenis pelanggaran.  Menurut  penulis,  dalam  memberikan  sanksi  administratif,  penting  untuk mempertimbangkan keuntungan yang telah diperoleh oleh pelaku usaha akibat pelanggaran yang terjadi. Estimasi keuntungan menjadi dasar perhitungan, dan pengenaan denda dapat disesuaikan dengan nilai transaksi yang terlibat. Jika besarnya denda administratif terlalu kecil, pelaku usaha masih dapat memperoleh keuntungan, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk mencapai  efek  jera  yang  diinginkan.  Saat  ini,  peraturan  perundang-undangan  dalam perhitungan denda belum mampu memberikan efek jera yang optimal.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI