Contoh negara yang telah berhasil mengatur penggunaan teknologi.
Berikut beberapa contoh negara yang telah mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI):
- Uni Eropa:
Pada Juni 2023, parlemen Eropa menyetujui "E.U. AI Act," suatu paket undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari aplikasi berbahaya AI. Saat ini, regulasi tersebut sedang menunggu persetujuan dari Dewan Uni Eropa.
- Amerika Serikat:
Baik era Trump maupun Biden, AS telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam mengatur AI. Mereka telah menetapkan aturan penggunaan AI di instansi pemerintah melalui "Blueprint for a AI Bill of Rights." Selain itu, Badan Standar dan Teknologi Nasional (NIST) juga telah membuat panduan dan sumber daya tentang AI untuk memastikan transparansi dalam pengembangannya.
- Inggris dan Britania Raya:
Pemerintah Inggris menunjukkan dukungan mereka untuk inovasi AI melalui publikasi beberapa buku. Mereka juga sedang mencari cara untuk mengendalikan teknologi AI baru yang mampu membuat konten secara otomatis.
- China:
China telah menerapkan regulasi sementara yang mewajibkan para penyedia layanan AI menyerahkan penaksiran keamanan dan menerima izin sebelum merilis produk AI ke pasar.
- Jepang:
Jepang merupakan negara "pemimpin" dalam penggunaan AI. Mereka telah mengaplikasikan teknologi ini di berbagai sektor, termasuk otomotif, perbankan, kesehatan, manufaktur, dan media.
Semua negara ini berusaha mengatur penggunaan AI dengan bijaksana untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat dan mengurangi dampak negatifnya dan INDONESIA PASTI BISA.
Baca lebih lengkap artikel ini di Positioning AI as a Partner in Work and Action: A Library Research Journal