Mohon tunggu...
Media Nusantara
Media Nusantara Mohon Tunggu... Lainnya - Aktual

Aktual

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi SKPP dalam Pembangunan Demokrasi di Indonesia

28 September 2021   08:44 Diperbarui: 28 September 2021   08:53 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terdapat istilah yang menyatakan bahwa "Makin Banyak Pengawas Partisipatif, Maka semakin  Baik Pula Kualitas Demokrasinya"

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mandat untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pilkada membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya dibangun dengan melibatkan segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan pada setiap tahapannya. Sebab, partisipasi  politik merupakan wujud dalam mengimplementasikan kedaulatan rakyat yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.

Pengawasan Pemilu menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat (pemilih). Masyarakat akan secara langsung terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada, Pemilih dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi serta secara tidak langsung dapat belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan Pemilu, keterlibatan masyarakat dalam pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer
pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Melalui semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

SKPP ini adalah salah satu program Bawaslu yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2025. SKPP juga merupakan gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Ketika Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi lain masyarakat sebagai Pemilih harus berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Adapun tujuan dari SKPP ialah:
1. Meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat.
Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pilkada sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses Pemilu semakin meningkat.

2. Sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat.
Dengan SKPP diharapkan ada fasilitas yang baik dan optimal yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.

3. Pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan
SKPP diharapkan meningkatkan ruang-ruang diskusi yang intensif dan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan partisipatif.

4. Menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawasan Partisipatif.
Dari SKPP diharapkan lahir aktor-aktor pelaku pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pihak
yang memiliki kemampuan untuk menjadi contoh pelaku demokrasi dalam proses Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan dari tujuan pelaksanaan SKPP mengenai menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawasan Partisipatif guna menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Maka hal tersebut akan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pembangunan demokrasi yang ideal indonesia.

Pengawasan partisipatif ini dibangun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan serta mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Berbagai aktivitas yang dapat dilakukan yaitu dengan memantau pelaksanaan Pemilu, mengawasi Pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari H pemilihan, melaporkan pelanggaran Pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu serta ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan masih banyak lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun