Mohon tunggu...
Dwi Endik Setiawan
Dwi Endik Setiawan Mohon Tunggu... Pendidik dan Penulis

Manusia dengan latar belakang Ilmu Biologi dan Profesional dalam ilmu Pendidikan. Berminat menulis dan berbagi ilmu, memiliki kesukaan dunia literasi dan numerasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Penggerak Turun Tahta dari VIP Menjadi Biasa : Dampak Permendikbud Nomor.7 Tahun 2025

16 Mei 2025   21:25 Diperbarui: 16 Mei 2025   21:30 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Era Baru Kepemimpinan Sekolah 

Kabar angin perubahan itu datang dalam dunia pendidikan akhirnya berwujud nyata. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang membawa angin segar sekaligus perubahan signifikan dalam mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan yang diundangkan pada 8 Mei 2025 ini secara tegas menghapus sejumlah persyaratan krusial yang sebelumnya melekat pada calon pemimpin sekolah, termasuk kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) yang dulunya dikenal dengan NUKS, serta sertifikat Guru Penggerak.

Keputusan ini menjadi babak baru, mengakhiri era di mana kedua sertifikat tersebut menjadi tiket wajib bagi seorang guru untuk menduduki kursi kepala sekolah. Dalam regulasi teranyar ini, fokus beralih pada mekanisme penyiapan calon kepala sekolah yang lebih terstruktur dan terpusat. Prosesnya kini meliputi pengusulan kandidat, seleksi ketat melalui tahapan administrasi dan substansi, hingga pelatihan intensif bagi mereka yang lolos.

Inti dari perubahan ini terletak pada Pasal 15 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa guru yang berhasil menuntaskan pelatihan bakal calon kepala sekolah akan dianugerahi sertifikat pelatihan yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal terkait. Sertifikat inilah yang kini menjadi satu-satunya legitimasi formal yang diakui dalam proses penugasan kepala sekolah. Artinya, pengalaman mengikuti program CKS atau menjadi Guru Penggerak, meskipun berharga, tidak lagi menjadi prasyarat mutlak untuk memimpin sebuah sekolah.

Sertifikat NUKS dan Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat Mutlak Kepala Sekolah


Proses seleksi calon kepala sekolah pun mengalami penyesuaian. Pasal 11 hingga Pasal 14 menjabarkan alur seleksi yang terdiri dari dua tahap krusial: verifikasi administrasi dan pengujian substansi. Hanya kandidat yang mampu melewati kedua saringan ini yang berhak melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Setelah dinyatakan lulus pelatihan, barulah seorang guru memiliki peluang untuk diusulkan sebagai kepala sekolah. Mekanisme penugasan final berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang akan mempertimbangkan rekomendasi dari tim khusus yang dibentuk untuk proses pengangkatan kepala sekolah. 

Masa jabatan kepala sekolah berdasarkan peraturan baru ini adalah dua periode, masing-masing berdurasi 4 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23. Fleksibilitas juga diberikan dalam kondisi tertentu, di mana kepala sekolah yang belum ada penggantinya dapat diperpanjang masa tugasnya untuk satu periode tambahan.

Implikasi dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini sangat jelas. Pasal 33 secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya dua regulasi pendahulunya yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan sebagian dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberlakukan aturan baru ini secara komprehensif.

Dengan dihapuskannya persyaratan sertifikat NUKS dan Guru Penggerak, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru-guru potensial untuk memimpin. Fokus kini tertuju pada kualitas seleksi dan efektivitas pelatihan yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Peraturan baru ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin sekolah yang kompeten dan mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan pendidikan di seluruh pelosok negeri. Mulai saat ini, mekanisme penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia akan sepenuhnya berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun