Mohon tunggu...
Dwi Eriyani
Dwi Eriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia

Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Memeluk Agama

23 Juni 2021   16:42 Diperbarui: 23 Juni 2021   17:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan beragama pada pandangan islam yaitu  tidak adanya keterhalangan seseorang untuk mengapresiasikan jiwanya untuk memilih agama, bertukar fikiran dan menjalankan didalam masalah agama tanpa adanya unsur-unsur paksaan dan pengaruh dari pihak lain.
Di dalam Al- Qur'an terdapat surat yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Pada  penjelasan diatas  hak kebebasan memeluk agama terdapat dalil sebagaimana firman Allah QS. Al- Baqarah : 256

Artinya :
Tidak ada paksaan dalam ( Menganut ) agama ( Islam ). Sesumgguhnya telah jelas ( Perbedaan ) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang ( Teguh ) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar dan maha mengetahui.

Dari dalil yang di atas sudah dijelaskan bahwa meski Allah memiliki kekuasaan yang sangat luas, Allah tidak memaksa seseorang untuk mengikuti ajarannya. Tidak ada paksaan terhadap seseorang dalam menganut agama islam. Oleh karena itu kamu janganlah menggunakan paksaan apalagi kekerasan dalam berdakwah dan ajaklah manusia ke jalan Allah dengan cara yang terbaik. Ayat ini turun mengenai seorang ansar yang mempunyai anak anak yang hendak dipaksakan masuk islam, ( Maka barang siapa yang ingkar kepada tagut) maksudnya setan atau berhala dipakai untuk tunggal atau jamak ( Dan dia beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpul tali yang teguh dan kuat ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun