Mohon tunggu...
DWI YUNI SARASWATI
DWI YUNI SARASWATI Mohon Tunggu... Mahasiwa Teknologi Informasi

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keterkaitan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan Teknologi Informasi

16 Oktober 2022   19:06 Diperbarui: 16 Oktober 2022   20:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan data elektronik sebagai bukti walau sudah ada pembaruan tentang substasi hukum dalam hukum acara pidana (KUHAP), HIR dan KUH Perdata. Tapi berkembangnya alat bukti akan percuma jika penegak hukum tidak siap atau belum mampu. Hal ini membutuhkan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum dalam teknologi informasi dan keyakinan serta pandangan luas dari hakim dalam mengartikan hukum sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia.

Kesimpulannya, untuk penggunaan bukti menggunakan teknologi informasi diperlukan adanya sosialisasi intensif tentang peraturan perundang-undanagan harus dilakukan yang mengatur aspek dan kekuasaan hukum teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah. Sehingga ada persaamaan pandangan dan tidak ada halangan dalam menerapkannya. Selanjutnya akan melakukan upaya untuk mendatangkan hukum khusus dan global yang dapat mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum dalam bidang teknologi informasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun