Penggunaan data elektronik sebagai bukti walau sudah ada pembaruan tentang substasi hukum dalam hukum acara pidana (KUHAP), HIR dan KUH Perdata. Tapi berkembangnya alat bukti akan percuma jika penegak hukum tidak siap atau belum mampu. Hal ini membutuhkan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum dalam teknologi informasi dan keyakinan serta pandangan luas dari hakim dalam mengartikan hukum sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, untuk penggunaan bukti menggunakan teknologi informasi diperlukan adanya sosialisasi intensif tentang peraturan perundang-undanagan harus dilakukan yang mengatur aspek dan kekuasaan hukum teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah. Sehingga ada persaamaan pandangan dan tidak ada halangan dalam menerapkannya. Selanjutnya akan melakukan upaya untuk mendatangkan hukum khusus dan global yang dapat mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum dalam bidang teknologi informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI