Mohon tunggu...
DWI YUNISARASWATI
DWI YUNISARASWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

hallo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keterkaitan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan Teknologi Informasi

16 Oktober 2022   19:06 Diperbarui: 16 Oktober 2022   20:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang fokus tentang pembentukan warga negara yang memahami dan mampu memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang cerdas, berkualitas dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu aspek pendidikan politik yang fokus materinya adalah pada peran warga negara dalam kehidupan bernegara semuanya diproses untuk membina peranan ini sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi warga negara negara di mana bangsa dan negara dapat mengandalkan (Cholisin 2000).

Selain itu, pendidikan Pancasila juga dapat membentuk warga negara yang baik untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme di Indonesia. Menurut J J. Cogan dalam bukunya Citizen Education (1998), pendidikan warga adalah pembelajaran di sekolah, serta kegiatan informal yang berlangsung dalam keluarga, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, media dan sejenisnya dapat membantu totalitas warga negara.

Perkembangan dunia ilmiah dan teknologinya cepat membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban manusia. Dulu banyak pekejaan yang membutuhkan kemampuan fisik lebih besar, sekarang lebih sedikit bahkan dapat digantikan oleh mesin otomatis. Sistem kerja robot telah merubah fungsi kekuatan otot manusia dengan pembesaran dan kecepatan yang mengagumkan. Hal yang sama ditemukan formulasi-formulasi baru untuk aneka kapasitas komputer, seolah-olah bisa berubah posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai ilmu dan aktivitas manusia. Singkatnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita miliki sekarang telah diakui dan dirasakan memberikan banyak fasilitas dan kemudahan hidup orang.

Bagi masyarakat saat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dinilai sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Meskipun orang bahkan menyembah sains dan teknologi sebagai pembebas, yang akan membebaskan mereka dari dunia yang sementara.

Ilmu pengetahuan dan teknologi diyakini memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan kedewasaan. Kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi menuju peradaban dan kemakmuran orang tidak dapat disangkal. Dalam hal apapun orang bahkan tidak bisa menipu diri akan fakta bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi umat manusia. Peradaban modern yang masih muda, terlalu sering orang-orang dikejutkan oleh kekecewaan akan dampak negatif dari  ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kehidupan manusia. Bahkan jika ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mengungkapkan semua tabir rahasia alam hidup bukanlah ilmu dan teknologi identik dengan kebenaran. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu akan bisa membuktikan sebuah kebenaran.

Menurut saya, keadilan di negara Indonesia masih terbilang rendah. Terlebih adanya istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Di Indonesia sering terjadi kasus-kasus besar yang hanya mendapat pidana yang ringan bahkan mendapat sel yang mewah dan nyaman. Sangat berbeda dengan perlakuan terhadap rakyat kecil, banyak kasus-kasus sepele yang berakhir pada sel penjara. Dengan adanya teknologi informasi kita bisa menggunakannya untuk membuktikan sebuah keadilan.

Di era globalisasi sekarang ini perkembangan teknologi sangat pesat memungkinkan lebih banyak pelaku kriminal untuk memanfaatkan perkembangan ini untuk merugikan pihak lain. Dengan munculnya kejahatan yang meggunakan teknologi informasi maka akan mendorong lembaga penegak hukum untuk mencari alat bukti mengenai kejahatan tersebut dan menilai alat bukti tersebut agar menjadi alat bukti yang sah atau dapat diterima.

Dalam UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 UU No. 16/2003 jo UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 26 (a) UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan informasi dan bukti elektronik dikatakan sebagai alat bukti baru yang akan melengkapi alat bukti yang lain dalam Pasal 184 KUHAP

Barang bukti elektronik kejahatan ini bisa berupa mikrofilm dan media lainnya berupa alat penyimpanan bukan kertas, rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana apapun, baik yang tertulis di atas kertas, suara, atau gambar. Informasi dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Demikian pula informasi yang diucapkan, dikiriman, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau sejenisnya itu.

Penerapan informasi elektronik dan bukti data dalam hukum sering menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum, terutama ketika pemeriksaan keadilan. Ini karena tidak ada tanda-tanda yang jelas untuk menerima alat bukti tersebut.

Namun, hakim memiliki pandangan yang berbeda tentang bukti elektronik. beberapa dari mereka mengatakan buktinya sama dengan dugaan, ada yang mengatakan alat bukti ini dapat digolongkan sebagai alat bukti permulaan, ada juga yang mengatakan itu barang bukti petunjuk. Namun, mereka setuju bahwa alat bukti elektronik tidak mungkin dapat berdiri sendiri, jadi perlu lebih banyak seperti saksi ahli dan sebagainya. Terdakwa bersalah atau tidak, hakim menggunakan alasannya untuk menggunakan bukti. Jadi, kecermatan dan kehati-hatian diperlukan saat mengevaluasi bukti elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun