Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bahayanya Recycle Nomor Ponsel Hangus untuk Dijual ke Konsumen Baru

3 Oktober 2020   11:30 Diperbarui: 4 Oktober 2020   08:48 8236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dini hari, waktu bangun tidur dan tangan otomatis nyalain HP saya dikejutkan dengan WA message dari kontak tak bernama. Pesan panjang yang menyatakan nomor lamanya di-hack orang, dan minta tolong saya untuk menyimpan nomor barunya. Pengirim pesan juga titip pesan agar nomor barunya dimasukkan ke WAG grup pengajian. 

Karena saya memang bukan admin WAG tersebut saya minta maaf tidak bisa memenuhi keinginanannya. Sambil saya terus mikir, ini siapa sih. Profil Picturenya saya ingat-ingat, dan lupa-lupa ingat. Maklum masih lemot karena baru aja terbangun dari tidur lelap.

Waktu nyawa udah lengkap, matahari udah lumayan tinggi barulah saya nyadar, beliau adalah tetangga saya yang setelah suaminya meninggal pindah ke luar kota untuk tinggal bersama orang tuanya. Akhirnya kami terlibat chat panjang, saya heran kok bisa nomor WAnya di-hack orang? Beliau bilang nggak tau, tiba-tiba aja ponselnya sudah nggak bisa konek WA. 

Menurutnya nomor WAnya adalah nomor selulernya yang beberapa bulan lalu non aktif karena lupa  isi pulsa untuk memperpanjang masa aktif. Waktu nomor tersebut coba ditelpon ternyata yang mengangkat seorang laki-laki tak dikenal.

Oh lalu saya teringat, sepertinya ini bukan "hack" tapi kasus nomor-nomor ponsel yang telah hangus dijual lagi sebagai nomor perdana oleh pihak provider seluler. Apakah ini diperbolehkan? Saat saya melempar isu ini ke facebook, beragam tanggapan datang dari teman-teman. Ada yang khawatir karena dahulu pernah kecurian HP dan nggak kepikiran lagi untuk cek nomor WA lamanya. 

Ada yang berkomentar bahwa kemungkinan alasan recycle nomor hangus itu adalah untuk penghematan digit, lalu teman lain (yang pernah bekerja di bidang marketing kartu perdana ) menimpali bahwa ia pernah dengar gosip kalau pihak provider seluler harus bayar sewa perdigit dari nomor yang dijual yang besar sewanya hingga milyaran rupiah.


Dari kacamata hukum, tidak ada aturan baku mengenai recycle nomor hangus, sedih ya sebagai konsumen. Menurut Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn. Hubungan pengguna nomor ponsel dan provider operator seluler sebagai penyelenggara telekomunikasi adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Saya menerjemahkannya begini:  tentunya komplain konsumen terhadap penyelenggara jasa bisa dilakukan jika konsumen masih menggunakan jasa tersebut.  Bisa diartikan jika nomor hangus, maka sudah nggak jadi konsumen lagi dong ya? 

Lalu bagaimana dengan nomor WA yang masih bisa digunakan. Teman saya memberikan komen yang masuk akal: WA kan "cuma" numpang, bener juga toh? Nomor WA itu memang numpang ke nomor ponsel kita, nomornya nggak spesifik berdiri sendiri seperti layanan komunikasi ponsel.

Trus apa gunanya kita daftar melalui 4444? Nah ini dia masalahnya, karena registrasi yang dilakukan itu hanya mencakup nomor ponsel. Lagipula registrasi ini menurut saya kurang efektif sebab saya malah pernah jadi korban. Saya sudah daftar melalui 4444 sesuai aturan, dengan NIK menurut KTP tetapi saya memang tidak bisa menyelesaikan proses tersebut melalui SMS, akhirnya datang ke kantor pelayanan provider di kota kami. Anehnya beberapa bulan kemudian saya kemudian mengalami nomor HP saya terblokir, tidak bisa mengirim/dikirimi SMS atau menerima dan melakukan panggilan. 

Ketika mencoba menyelesaikannya dengan CS melalui telepon dan sempat konsultasi dengan beberapa teman kemungkinan besar penyebabnya karena NIK saya "belum disinkronkan" di Disdukcapil di Kabupaten saya. Kata seorang teman waktu itu memang di Kabupaten tempat saya tinggal banyak masalah mengenai pendaftaran ke 4444 gara-gara ini. Mungkin juga itu penyebabnya, sebalnya saya kan sudah mengurus KTP pindahan beberapa tahun lampau, tapi kok datanya belum dirapikan di database. Untunglah akhirnya masalah pemblokiran ini bisa diselesaikan.

Nah kalau urusan berkaitan dengan nomor ponselnya aja udah nggak sinkron apalagi urusan dengan nomor WA menggunakan nomor ponsel hangus.

Kembali ke kaidah hukum recycle nomor ponsel hangus ya. Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn mengemukakan beberapa pasal. Berikut saya kutip penjelasan beliau mengenai Ketentuan Daur Ulang Nomor Ponsel

Terkait daur ulang nomor ponsel, pedoman yang dipergunakan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ("Permenkominfo 12/2016") sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ("Permenkominfo 14/2017") sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Patut dipahami terlebih dahulu bahwa :

1. penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.

2. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

3. pelanggan jasa telekomunikasi adalah pihak yang menggunakan jasa telekomunikasi.

Menurut Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017 disebutkan bahwa dalam hal pelanggan sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan pelanggan dimaksud.

Maka menurut Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn setelah 3 bulan, pihak provider seluler dapat mengaktifkan kembali atau mendaur ulang nomor simcard tersebut dengan data konsumen baru (konsumen lain) Dengan catatan recycle tersebut harus patuh pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ("UU 36/1999") yang menyebutkan bahwa:

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menyebutkan bahwa:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha

Masih menurut Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn:

Jika melihat rumusan Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999, operator sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan daur ulang nomor simcard.

Pasal 19 UU 8/1999 secara umum menganut pertanggungjawaban product liability, artinya operator sebagai penyelenggara komunikasi harus bertanggung jawab atas risiko atau kerugian dari penggunaan produknya jika ada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian serta kausalitas ketiganya.

Pertanggungjawaban product liability tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 36/1999 sebagai lex specialis:

Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Maka Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn menyatakan berdasarkan uraian di atas, operator dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang ada kesalahan yang dilakukan oleh operator yang mengakibatkan nomor ponsel tersebut disalahgunakan oleh pengguna barunya dan mengakibatkan kerugian pada pengguna lama.

Jika tidak ditemukan kesalahan maupun kelalaian operator sebagai penyedia jasa telekomunikasi, maka operator tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut.

Lalu bagaimana jika konsumen baru menyalahgunakan nomor tersebut untuk hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penipuan? Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn menyatakan bahwa

Jika kerugian bukan disebabkan oleh operator, maka konsumen yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ("UU 19/2016"), khususnya Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dan penjelasannya yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

ponsel , pixabay
ponsel , pixabay
Duh rumit ya? Karena nomor hape hangus potensi bahayanya bisa merembet kemana-mana.

Bahayanya nomor seluler hangus (kemudian direcycle), padahal nomornya sudah digunakan untuk komunikasi dan data di berbagai instansi penting adalah:

Rawan digunakan untuk penipuan

Masih sering dapat SMS dari nomor tak dikenal kan? Yang tiba-tiba SMS: sewanya jadi berapa pak? Ini nomor rekening saya tolong dicatat dulu. Atau pesan senada yang misterius lainnya. Nah kalau kebetulan kita terima SMS atau WA dari teman lama yang nomornya udah pindah tangan, dan pemilik baru tersebut ternyata berniat menipu lalu kita nggak tahu kalau nomor teman lama kita udah ganti, bahaya kan?

Masalah di M-Banking atau internet banking

Hati-hati, OTP (One Time Password) dan hal-hal yang berkaitan dengan perbankan biasa dikirimkan ke nomor ponsel kita. Hanya saya juga kurang memperhatikan apakah pengiriman OTP dan info penting akan disesuaikan dengan konfirmasi nasabah secara berkala. Dan saya sendiri mengalami dalam buka usaha PPOB jika hendak ber transaksi melalui website juga harus menunggu OTP yang dikirimkan ke nomor Hp. Dari cerita teman FB yan ikut meramaikan postingan saya mengenai hal ini, dia memberi kesaksian bahwa di nomor Hapenya sering terima OTP, pemberitahuan debet dan kredit , bahkan pencairan dana insentif dari suatu bank plat merah dari pemerintah di pandemi corona, padahal ia bukan nasabah bank tersebut. Sepertinya nomor yang ia pakai adalah nomor recycle, yang pemiliknya tidak menyadari jika nomor ponselnya telah hangus dan dijual ke konsumen baru.

Urusan pribadi

Ganti-ganti nomor HP mungkin mudah, tapi kadang lupa serta butuh waktu untuk menginformasikan ke lingkungan yang lebih luas. Kalau mantan sih nggak perlu-perlu banget nyimpan no HP/WA. 

Nah kalau urusan dagang, reseller setia, konsumen yang paling rajin beli produk kita jadi susah untuk menghubungi di saat yang tepat jika tiba-tiba nomor hape yang berimbas ke nomor WA kita berganti pemilik. Apalagi menurut hukum, provider seluler hanya diwajibkan menyimpan data konsumen selama tiga bulan. Artinya kalau nomor hangus melebihi tiga bulan, bisa dijual lagi tuh. Bagi pelanggan provider yang kebetulan mendapat nomor recycle, bisa aja waktu santainya terganggu dengan notifikasi WA, telpon, SMS dari orang-orang yang berada di dalam kontak pemilik nomor lama. Seperti pengalaman teman saya lainnya yang cerita sering dikirimi WA dari nomor-nomor tak dikenal dengan menyebutnya sebagai "Bu RT" padahal dia bukan Bu RT.

Jalan keluarnya bagaimana agar kita tidak mengalami hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan tersebut? Sepertinya, dengan kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen layanan telekomunikasi, cara paling bijak untuk saat ini adalah menjaga agar nomor ponsel tidak hangus. Rajin-rajin aja cek masa aktif, kalau perlu pasang alarm/reminder kapan waktu mengisi ulang. Mungkin ini cara Tuhan untuk mengingatkan kita agar tidak melupakan nikmat ponsel biasa, asyiknya ber SMS ria dengan mengoptimalkan jempol, ketika dunia belum mengenal chat dan WA sehingga saat itu masa aktif nomor seluler kita selalu terjaga.

Sumber data pasal-pasal dan pembahasan dari ranah hukum : hukumonline

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun