Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Edarkan Barang Haram, Mantan Residivis Narkoba Digerebek Polres Bangkalan

15 Juli 2019   14:41 Diperbarui: 15 Juli 2019   14:47 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Bangkalan - Keseriusan Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam membasmi jaringan peredaran narkoba sebagai barang haram rupanya bukan hanya isapan jempol belaka. Kamis pekan lalu, (11/07/2019), Satresnarkoba dibawah arahan komando baru AKP Soekris Trihartono, S.Sos. kembali membekuk pria berinisial MH (46 tahun) asal langkap karena mengedarkan ratusan paket sabu.

MH tentu bukan orang baru. Dia pernah mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun 2 bulan dengan kasus yang sama namun beda barang bukti yang disita oleh aparat berwajib. Kepada petugas, MH mengaku bahwa selama mengedarkan barang haram sama sekali tak menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun karena kondisi mata alias rabun.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, S.Sos. menjabarkan bahwa saat ditangkap oleh petugas, MH sangat cerdik dalam menyembunyikan barang bukti yakni sabu. "Sabu yang siap edar tersebut berada di lokasi yang strategis dan susah dijangkau. Tetapi, karena kecerdikan petugas total keseluruhan yakni 127,06 gram sabu berhasil kami amankan,"tutur mantan Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut kepada kompasiana.com.

Perwira balok tiga tersebut juga menyatakan bahwa saat ini kasus MH masih dalam tahap pengembangan. "Akan kami kembangkan lebih lanjut untuk bisa membekuk bandar sabu. Ini yang terpenting,"tegas pria yang akrab disapa AKP Soekris tersebut.

 Senada dengan AKP Soekris, Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, S.Sos. dalam press release hari ini, Senin (15/07/2019) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika MH saat ini terancam dikenai pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. "Tersangka MH dikenai Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dan dikenai hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 milliar rupiah,"tegas pria asal Surabaya tersebut.

"Peran pelaku disini merupakan pengedar. Dibawah produsen dan bandar sabu. Apalagi, MH merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara segar 6 bulan yang lalu. Otomatis hukuman yang akan diterima jauh lebih berat. Ini juga kami berlakukan kepada siapapun untuk efek jera tidak lagi menggunakan barang haram tersebut,"tutup Kompol Hendy saat dimintai keterangan oleh awak media. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun