Hal ini dipicu adanya ketakutan warga kehilangan lahan pertanian dan informasi yang keliru tentang rencana penambangan. Begitu halnya dengan pengelolaan pesisir di wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul, tidak optimalnya pengelolaan menyebabkan tidak tergarapnya semua potensi yang ada sehingga kurang optimal dalam memberikan pemasukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik masing-masing kabupaten maupun provinsi.
Pada umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem perairan pesisir. Proses fisik yang terjadi di lautan dan daratan secara terus-menerus akan membentuk jenis/tipologi pesisir tertentu tergantung pada proses genetik dan material penyusunnya, sehingga tiap tipologi pesisir tertentu akan memberikan ciri-ciri pada bentang lahan dan berbagai macam sumberdaya yang ada di wilayah pesisir tersebut.Â
Kajian tipologi pesisir Indonesia ditetapkan dengan menggunakan 3 Â komponen, yaitu fizikal/abiotik, biotik/hayati, dan kultural/sosio-ekonomi (Suprajaka, et.al, 2005).Â
Setiap tipologi pesisir mempunyai karakteristik tertentu, khususnya dalam hal pemanfaatan lahan dan tingkat perkembangan wilayahnya. Tipologi pesisir berpasir dan pesisir bertebing merupakan tipologi pesisir DIY, dengan ekosistem yang berkaitan dengan tipologi pesisirnya.
Ekosistem gumuk pasir dan ekosistem karst merupakan tipe ekosistem yang ada di wilayah pesisir DIY. Sebagai daya tarik wisata, ekosistem karst dengan pesisir bertebing curam memberikan keindahan yang lain daripada tipologi pesisir berpasir.
Tipologi pesisir tersebut sebaiknya dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak ekosistem asli, terutama penambangan bahan galian golongan C yaitu batu gamping/kapur.Â
(Dahuri, 2001), menjelaskan definisi pengelolaan wilayah pesisir terpadu adalah:Â
(1) proses pengelolaan yang mempertimbangkan hubungan timbal balik antara kegiatan pembangunan (manusia) yang terdapat di wilayah pesisir dan lingkungan alam (ekosistem) yang secara potensial terkena dampaknya,Â
(2) proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya secara berkelanjutan,
(3) proses kontinu dan dinamis dalam penyusunan dan pengambilan keputusan tentang pemanfaatan berkelanjutan dari wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat di dalamnya,Â
(4) proses kontinu dan dinamis yang mempersatukan/mengharmoniskan kepentingan antara berbagai stakeholders (pemerintah, swasta, masyarakat lokal, LSM) dan kepentingan ilmiah dengan pengelolaan pembangunan dalam menyusun dan mengimplementasikan suatu rencana terpadu untuk membangun (memanfaatkan) dan melindungi ekosistem pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat di dalamnya, bagi kemakmuran/ kesejahteraan umat manusia secara adil dan berkelanjutan.Â