Mohon tunggu...
Duta Aulia
Duta Aulia Mohon Tunggu... Jurnalis - Pekerja.

Mata dua mulut satu.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kejahatan Siber Makin Masif, Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan untuk Meminimalisasi

28 Oktober 2020   10:45 Diperbarui: 5 November 2020   17:00 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peretasan - shutterstock

Ia juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat jangan sembarangan meninggalkan gadget karena dapat meningkatkan risiko data pribadi dicuri.

"Jangan sembarangan meletakkan gadget, sebisa mungkin gadget selalu dalam pegangan untuk menghindari peretasan atau penyadapan," jelas Ardi.

Masyarakat Membutuhkan Payung Hukum

Ilustrasi - shutterstock
Ilustrasi - shutterstock

Selain diperkuat dengan edukasi, masyarakat juga membutuhkan payung hukum untuk mengatasi peretasan yang kian marak terjadi. 

Dikutip dari Harian Kompas, Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Aulia Natakusumah, mengatakan negara perlu menyiapkan regulasi yang dapat mendukung upaya penegakan hukum dalam mengatasi peretasan di dunia siber. Ia juga menjelaskan, saat ini, Komisi I DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

 "Kami di DPR sedang dalam tahapan menyerap aspirasi pakar dan akademisi. RUU PDP itu diharapkan bisa menjadi salah satu payung hukum untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Perlindungan data pribadi itu idealnya terkait dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang menjadi usulan dari DPR," kata Rizki.

Ia mengatakan, kedua RUU tersebut nantinya akan mencantumkan penguatan kelembagaan pengaturan data pribadi dan keamanan siber. Lebih lanjut, semua masukan para pakar dan akademisi nantinya akan mendorong terbentuknya komisi independen.

Komisi independen ini nantinya bertugas untuk mengawasi dan melindungi data pribadi warga negara. Masyarakat juga bisa memanfaatkan komisi tersebut untuk melaporkan pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi.

Sayangnya di tengah meningkatnya penggunaan internet dan makin bertambahnya kejahatan siber, RUU Kemanan dan Ketahanan Siber yang awalnya masuk menjadi salah satu RUU prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 harus bersabar hingga 2021.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi Prolegnas 2020 yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disepakati untuk ditarik dari Prolegnas 2020 dan akan dimasukan kembali di Prolegnas 2021 mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun