"Yang paling mendesak adalah reformasi sistem outsourcing dan pengawasan ketat, agar pekerja tidak terus-menerus jadi korban," tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa berulang, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Â Penegakan hukum tegas terhadap perusahaan nakal, termasuk sanksi pidana.
2. Penguatan pengawasan oleh Disnaker dan BPJS agar pemotongan iuran tidak disalahgunakan.
3. Â Edukasi pekerja outsourcing agar paham hak-haknya dan berani melapor.
4. Â Etika bisnis Islami yang menekankan keadilan, amanah, dan transparansi.
Kasus Bekasi membuka mata publik bahwa praktik outsourcing seringkali menjadi lahan subur bagi pelanggaran hak pekerja. Dari sisi hukum positif, perusahaan jelas melanggar undang-undang. Dari sisi syariah, perbuatan ini adalah bentuk pengkhianatan amanah dan kezaliman.
Pertanyaan besar kini muncul: sampai kapan pekerja outsourcing harus terus menjadi korban sistem yang timpang?
Sumber Referensi
MetroTV News. Disnaker Kota Bekasi sidak perusahaan penyalur kerja bodong yang viral di Tiktok.
https://www.metrotvnews.com/read/bzGCRzxz-disnaker-kota-bekasi-sidak-perusahaan-penyalur-kerja-bodong-yang-viral-di-tiktok
IPB University. Pakar IPB University: Reformasi outsourcing lebih mendesak daripada penghapusan.
https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/05/pakar-ipb-university-reformasi-outsourcing-lebih-mendesak-daripada-penghapusan/
Amerta Bertiga Sejahtera. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja outsourcing.
https://amertabertigasejahtera.com/Artikel/bpjstenaga-kerja-outsourcing?utm_source
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI