Mohon tunggu...
Durorul Muntasiroh
Durorul Muntasiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa aktif Universitas Islam Sultan Agung Semarang, tahun 2023 di jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

384 Pekerja Outsourcing di Bekasi Kehilangan Hak BPJS: DPRD Desak Investigasi, Disnaker Turun Tangan

28 Agustus 2025   16:59 Diperbarui: 28 Agustus 2025   17:03 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

• UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS -- Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke BPJS.

• UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) -- menegaskan pekerja outsourcing berhak atas jaminan sosial.

• KUHP Pasal 372-374 -- dugaan penggelapan dana pekerja yang dipotong tetapi tidak disetorkan.

• Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 -- menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

• PP No. 86 Tahun 2013 -- mengatur tata cara pemberian sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS.


"Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori pidana," ujar pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia.

Dalam hukum Islam, kasus ini juga dianggap sebagai bentuk kezaliman:

- Harta pekerja dirampas secara batil (QS. An- Nisa: 29).
- Keadilan upah diabaikan, padahal Nabi Muhammad SAW menekankan: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
- Amanah dikhianati, karena perusahaan tidak menyalurkan dana yang dipercayakan oleh pekerja.

Konsep maqasid al-shari'ah (tujuan syariah) juga relevan. Tidak disetorkannya iuran BPJS berarti melanggar prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dan perlindungan jiwa (hifz an-nafs) pekerja.

Kasus di Bekasi hanyalah satu dari banyak kasus serupa. Data BPS tahun 2025 mencatat ada 7,4 juta pekerja outsourcing di Indonesia. Ironisnya, 60% dari mereka mengaku tidak memahami hak-haknya terkait jaminan sosial.

Pakar ketenagakerjaandari IPB University menegaskan bahwa persoalan outsourcing tidak akan selesai hanya dengan wacana penghapusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun