Di tulis oleh:
1. Durorul Muntasiroh_30302300078
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultas Agung)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Bekasi -- Ratusan pekerja outsourcing di Bekasi, Jawa Barat, harus menanggung pahitnya kehilangan hak jaminan sosial. Padahal, setiap bulan gaji mereka sudah dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Fakta mencengangkan terungkap: dana yang seharusnya disetorkan ke BPJS justru tidak pernah sampai ke lembaga tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menciderai amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Demikian pula sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menegaskan bahwa negara memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang adil.
Kasus ini mencuat pada akhir Juli 2025 setelah sejumlah pekerja mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Dari sekitar 500 karyawan outsourcing di bawah naungan sebuah Lembaga Penyalur Kerja (LPK), tercatat 384 orang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS sejak Oktober 2024. Para pekerja baru menyadari hal ini ketika kepesertaannya ditolak saat berobat dan melakukan pengecekan ke BPJS.
"Setiap bulan gaji kami dipotong, tapi ketika dicek, statusnya nonaktif. Kami merasa ditipu," ungkap salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya.
Bagi para pekerja, kerugian bukan hanya soal uang. Mereka kehilangan perlindungan penting: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Dalam kondisi kerja yang penuh risiko, hilangnya jaminan sosial membuat posisi mereka semakin rentan.
Kasus ini mendapat perhatian DPRD Kota Bekasi. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil LPK dan perusahaan pengguna tenaga kerja. "Kami akan menyelidiki dugaan penggelapan ini dan memastikan hak-hak pekerja dipulihkan. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan nakal." Ujarnya dalam rapat bersama Disnaker, Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pekerja sejak awal Juli dan sedang melakukan investigasi administrasi. "Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang dirugikan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan," katanya.
Secara hukum, tindakan LPK tersebut jelas melanggar: