Mohon tunggu...
Duriah Aliza
Duriah Aliza Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Saya suka berenang, memasak, bermain dengan anak kecil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

New Public Service

15 Juni 2022   01:44 Diperbarui: 15 Juni 2022   01:49 4225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tetapi warga negara sebagai penerima dan pengguna jasa pelayanan publik yang disiapkan pemerintah sekaligus sebagai subyek dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal membayar tarif iuran dan sebagainya. Pada dasarnya pengguna layanan publik, menginginkan pelayanan dicapai secara efisien dan efektif dengan biaya murah, waktu singkat, dan tidak banyak membutuhkan banyak energi dalam proses pelayanan BPJS.

Oleh karena itu, diperlukan suatu reformasi birokrasi dalam meningkatkan pelayanan bidang kesehatan khususnya pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Birokrasi adalah sebuah perangkat sistem yang niscaya bagi setiap roda pemerintahan, tanpa mekanisme birokrasi tersebut maka institusi pelayanan publik akan stagnan dan bahkan dapat tak berfungsi sama sekali. 

Perlunya pembenahan tersebut baik berupa sistem, prosedur, SDM (tenaga medis), maupun sarana prasarana serta menerapkan prinsip responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang kesehatan. 

Dengan demikian dalam upaya meningkatkan respons lembaga pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat, maka penerapan model citizen serve not custumer, seek the public interest, dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari prinsip New Public Service adalah merupakan alternatif peningkatan kualitas pelayanan publik.

Referensi

Soselisa, H. C., & Puturuhu, D. (2021). Penerapan Prinsip New Publik Service dalam Pelayanan STNK pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), 2(2), 315--330. https://doi.org/10.51135/publicpolicy.v2.i2.p315-330

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun